logo Kompas.id
Politik & HukumKritik dan Masukan Publik...
Iklan

Kritik dan Masukan Publik Perlu Dikanalisasi

Ruang dialog harus terus dibuka oleh pemerintah sebagai kanalisasi kritik dan masukan publik. Terbatasnya ruang dialog dengan pemerintah dikhawatirkan kian mengeraskan hubungan antarelemen masyarakat.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbZg9QNc0kNe8uKk85YusbLkw30=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_D_web_1546929552.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, guna menciptakan kanalisasi masukan dan kritik publik. Ketiadaan sarana kanalisasi itu dan terbatasnya ruang dialog dengan pemerintah dikhawatirkan kian mengeraskan hubungan antarelemen masyarakat serta memicu kecurigaan kepada pemerintah yang dinilai antikritik.

Maraknya aksi saling melaporkan yang terjadi di antara elemen masyarakat belakangan ini, baik yang berbasis pada pernyataan di media sosial maupun kegiatan lain yang bernuansa kritis kepada pemerintah, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000