logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Penyiksaan dalam...
Iklan

Cegah Penyiksaan dalam Tahanan, Komnas HAM Desak Perubahan Pola Pikir Aparat

Tahun 2020, LPSK menerima 47 permohonan terkait penyiksaan dalam tahanan. Umumnya, penyiksaan itu dilakukan aparat negara. Untuk mencegah penyiksaan tahanan, pola pikir aparat juga harus berubah.

Oleh
Edna C Pattisina
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vxSzBpjo4yI6EJjYj7VXPJaTdAI=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F34cfbe1e-8b50-4b0e-a42a-da0bdf70cbd9_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS KOMNAS HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada media usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana negara, Kamis (14/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Selain masalah infrastruktur dan regulasi, perilaku aparat keamanan juga harus berubah guna agar tidak lagi terjadi praktik-praktik penyiksaan dan penghukuman kejam terhadap tahanan. Praktik-praktik tersebut perlu diatasi secara sistemik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Senin (15/2/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000