Penahanan Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Fee Sejumlah Proyek
Bupati Muara Enim, Juarsah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim pada 2019. Juarsah diduga menerima commitment fee dari sejumlah proyek.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dan menahan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019. Juarsah diduga menerima commitment fee dari sejumlah proyek di Muara Enim hingga Rp 4 miliar.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah menjabat Wakil Bupati Muara Enim pada 2018-2020. Perkara ini berawal dari tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka yang disidangkan dan diputus bersalah yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kelima orang tersebut, yakni Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi; serta Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta.
"Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim pada 2018-2020. Perkara ini berawal dari tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka yang disidangkan dan diputus bersalah yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang"
“KPK melakukan penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, selanjutnya menetapkan satu orang tersangka yakni JRH (Juarsah),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Karyoto menjelaskan, awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar.
Rentan dikorupsi
"Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, butuh kemauan politik yang kuat dari pimpinan daerah. Selain itu, perlu dibangun sistem pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang ketat dari lembaga penegak hukum terutama KPK sangat dibutuhkan"
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, hampir semua proyek, terutama infrastruktur sangat rentan korupsi dan sudah dilakukan saat perencanaan anggaran. Termasuk yang terjadi di Muara Enim yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan kontraktor proyek.
Ia menjelaskan, proses penentuan program atau proyek dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ahasil, kalau ada korupsi saat pengadaan barang/jasa berupa commitment fee atau suap pasti tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi banyak orang.
Menurut Misbakhul, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, butuh kemauan politik yang kuat dari pimpinan daerah. Selain itu, perlu dibangun sistem pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang ketat dari lembaga penegak hukum terutama KPK sangat dibutuhkan.