Kemenpan dan RB menilai keberadaan KASN harus dipertahankan, bahkan diperkuat, untuk menjaga penerapan sistem merit di birokrasi. Adapun Kemendagri justru menilai relevan usulan pembubaran KASN dari DPR.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sikap pemerintah terbelah dalam menyikapi keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai KASN tetap dibutuhkan, bahkan diperkuat, untuk menjaga meritokrasi birokrasi. Adapun Kementerian Dalam Negeri beranggapan, KASN hanya memperpanjang proses pengawasan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Teguh Widjinarko, dalam webinar nasional ”Reformasi Birokrasi melalui Deinstitusionalisasi Komisi Aparatur Sipil Negara?”, Rabu (10/2/2021), mengatakan, saat ini, kehadiran KASN telah berdampak positif bagi manajamen ASN di instansi pemerintahan. Banyak intansi menerapkan sistem merit, seleksi terbuka, dan tidak sembarangan melakukan mutasi rotasi tanpa alasan yang jelas.
”Kalau KASN dihapus, tentunya akan merusak konstruksi secara keseluruhan pelaksanaan UU ASN. Dan, saya kira, ini nanti akan berdampak berbagai hal, termasuk intervensi politik dalam birokrasi,” ujar Teguh.
Dalam webinar tersebut, hadir sejumlah narasumber, antara lain Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi, Menpan dan RB (2011-2014) Azwar Abubakar, serta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Sebagai penanggap ahli, hadir di antaranya Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Governance Laboratory Universitas Brawijaya Khairul Muluk. Adapun hasil diskusi selama empat jam tersebut akan disampaikan kepada MPR untuk diteruskan ke Komisi II DPR.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembubaran KASN tertuang dalam draf revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Revisi ini merupakan inisiatif dari DPR.
Alih-alih dibubarkan, Teguh mengusulkan kepada DPR agar KASN diberikan penguatan fungsi dan peran melalui revisi UU ASN. Dengan demikian, KASN bisa lebih optimal menjaga penerapan sistem merit di birokrasi.
Ia pun menyayangkan terhadap pihak-pihak yang ingin membubarkan KASN. Menurut dia, mereka berarti belum terbiasa dengan sistem pengawasan yang dilakukan KASN.
Pembinaan Kemendagri
Sementara itu, Muchlis Hamdi menyampaikan, sudut pandang Kemendagri sebenarnya berkaitan dengan penegakan sistem merit di daerah. Menurut dia, itu merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan umum oleh Mendagri.
Muchlis menjelaskan, upaya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu telah diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda.
Dalam konteks itu, lanjutnya, Kemendagri melihat pelaksanaan manajemen ASN pada pemda merupakan kesatuan utuh dari penyelenggaraan pemda.
”Persoalannya bukan persoalan KASN bubar atau tidak, tetapi penegakan sistem merit itu yang akan diperankan oleh masing-masing otoritas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Muchlis.
Muchlis mengungkapkan, usulan penghapusan KASN ini menjadi relevan dengan didasarkan pada tiga pertimbangan empiris. Pertama, pengawasan yang dilaksanakan di luar lembaga/organ kekuasan Presiden menimbulkan proses birokrasi yang lebih panjang.
Kedua, prosedur pengawasan oleh KASN menjadi tidak sederhana dan justru menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) kewenangan. Ketiga, hasil pelaksanaan pengawasan oleh KASN tidak sepenuhnya bersifat eksekutorial, melainkan masih membutuhkan instrumen hukum lain. ”Semua dalam konteks empirik itu ketika ada usul penghapusan,” katanya.
Demi profesionalisme
Eko Prasojo tidak sependapat dengan Muchlis yang menyebut kehadiran KASN malah memperpanjang alur pengawasan. Menurut dia, itu adalah harga yang harus dibayar agar profesionalisme tetap terjaga.
”Sebelumnya itu, kan, asal cepat saja karena pengangkatan jabatan itu tidak pernah menggunakan standar kompetensi, dilakukan secara tertutup, dan hanya berdasarkan kepentingan preferensi politik terhadap birokrasi,” ucap Eko.
Ketua KASN Agus Pramusinto pun menyanggah Muchlis. Menurut dia, dalam proses pengisian jabatan, jika dokumen lengkap, KASN bisa mengeluarkan rekomendasi tidak lebih dari tiga hari. ”Kami juga bisa jaga integritas dengan tidak memungut macam-macam,” tuturnya.
Dorong penguatan
Menurut Ahmad Doli Kurnia, usulan pembubaran KASN seperti tertuang di draf revisi UU ASN, belum menjadi aspirasi seluruh anggota Komisi II DPR. Draf revisi itu dibuat oleh Badan Legislasi DPR, dan Komisi II ditugaskan DPR untuk menindaklanjutinya. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja untuk membahas materi dalam revisi dengan perwakilan pemerintah.
Ia berpendapat, KASN patut dipertahankan bahkan diperkuat karena lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari pentingnya reformasi birokrasi.
Persoalannya, menurut Doli, hampir dipastikan selalu ada orang yang tidak suka dengan kehadiran lembaga pengawasan, seperti KASN. Karena itu, revisi UU ASN menjadi momentum bagi mereka untuk meniadakan KASN.