logo Kompas.id
Politik & HukumSikap Pemerintah Terbelah soal...
Iklan

Sikap Pemerintah Terbelah soal Pembubaran KASN

Kemenpan dan RB menilai keberadaan KASN harus dipertahankan, bahkan diperkuat, untuk menjaga penerapan sistem merit di birokrasi. Adapun Kemendagri justru menilai relevan usulan pembubaran KASN dari DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sikap pemerintah terbelah dalam menyikapi keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai KASN tetap dibutuhkan, bahkan diperkuat, untuk menjaga meritokrasi birokrasi. Adapun Kementerian Dalam Negeri beranggapan, KASN hanya memperpanjang proses pengawasan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000