logo Kompas.id
Politik & HukumTanpa Revisi UU Pemilu,...
Iklan

Tanpa Revisi UU Pemilu, Pemetaan Masalah dan Simulasi Jadi Krusial

Nasib RUU Pemilu akan ditentukan pada rapat paripurna penutupan masa sidang yang digelar Rabu (10/1/2021). DPR akan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021. Belum jelas apakah RUU Pemilu disetujui masuk Prolegnas atau tidak.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L_pP3KDN4KEkXzHKkuhVqXloBWY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201228-WA0067_1609161093.jpg
DOKUMENTASI KPU PAPUA

Warga mengikuti pemungutan suara dalam pemilu susulan di salah satu TPS di Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Nasib Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang memuat juga Rancangan Undang-undang Pemilu akan ditentukan dalam rapat paripurna, Rabu (10/2/2021). Melihat sikap sebagian besar partai politik yang menolak pembahasan RUU Pemilu, berat bagi Komisi II DPR untuk meneruskan RUU inisiasinya tersebut. Langkah ke depan, Komisi II DPR bersama pemerintah harus membantu penyelenggara pemilu menyiapkan simulasi dan dukungan regulasi guna mengantisipasi keserentakan pemilu di 2024.

Sikap penolakan pembahasan yang disampaikan oleh sebagian besar partai politik (parpol) yang merupakan partai koalisi pemerintah ini secara tidak langsung berdampak pada kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. Sikap ini pun antiklimaks dari dorongan percepatan pembahasan RUU Pemilu yang sebelumnya disepakati oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dalam rapat kerja Prolegnas Prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR, 14 Januari 2021.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000