logo Kompas.id
Politik & Hukum40 Perkara Diproyeksi Tak...
Iklan

40 Perkara Diproyeksi Tak Berlanjut ke Persidangan dan Pembuktian

Berdasarkan pantauan Kajian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif pada tahap pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pilkada di MK, diproyeksi ada 96 perkara yang akan berlanjut. Sebanyak 40 perkara lainnya kandas.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sADKAQrs9RtEWnlTvGba2Be4vSs=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F509ffbd0-4de9-4db4-8fa4-7855a1ed54b9_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pengunjung yang akan mengikuti persidangan sengketa hasil pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi melakukan tes usap cepat (swab antigen) di halaman Gedung II Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). MK mewajibkan semua pihak yang mengikuti persidangan mengantongi hasil negatif tes usap cepat.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 40 permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi diproyeksikan tidak berlanjut ke tahap persidangan dan pembuktian. Sebagian besar permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melebihi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah tahapan penetapan hasil rekapitulasi pilkada.

Berdasarkan pemantauan Kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif pada tahap pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi, diproyeksi ada 96 perkara yang akan berlanjut ke tahap persidangan dan pembuktian.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000