logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Segera Tagih Denda dan...
Iklan

KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti Koruptor Anas Urbaningrum

KPK akan segera menagih denda ataupun uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, sebagai bentuk pemulihan aset tindak pidana korupsi guna pemasukan bagi kas negara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GryLDnAikCXxC0VejFL9KJEmT54=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180712_ANAS_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berbincang dengan penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menagih denda dan uang pengganti yang harus dibayar bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Jika terpidana korupsi itu tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan ditambah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 pada Rabu (3/2/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000