KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti Koruptor Anas Urbaningrum
KPK akan segera menagih denda ataupun uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, sebagai bentuk pemulihan aset tindak pidana korupsi guna pemasukan bagi kas negara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menagih denda dan uang pengganti yang harus dibayar bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Jika terpidana korupsi itu tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan ditambah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 pada Rabu (3/2/2021).
Anas akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenai pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Anas masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS. ”Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ali, Jumat (5/2/2021).
Ali menambahkan, apabila harta benda Anas tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Anas dipidana penjara selama 2 tahun.
Ali menegaskan, KPK akan segera menagih denda ataupun uang pengganti terhadap Anas sebagai pemulihan aset dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.
”KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” ucap Ali.
Pengacara Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, mengatakan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Anas ataupun tim kuasa hukumnya terkait rencana KPK yang akan menagih uang pengganti dan denda terhadap Anas. ”Kami belum ada tanggapan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding. Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.