logo Kompas.id
Politik & HukumCari Titik Temu RUU Pemilu
Iklan

Cari Titik Temu RUU Pemilu

Agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak terkatung-katung, perlu titik temu dalam perdebatan fraksi-fraksi di DPR. Selain pertimbangan evaluasi Pemilu 2019, pembahasan keserentakan pilkada sebaiknya dibahas belakangan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yI3nGMa2Zil8TMU35nCCIrL53X4=/1024x2825/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200619-H25-LHR-RUU-pemilu-mumed_1592585174.png

JAKARTA, KOMPAS — Titik temu dalam perdebatan tentang rancangan Undang-Undang Pemilu harus segera dicari untuk mencegah usulan revisi UU Pemilu itu terkatung-katung, sementara di saat yang sama dibutuhkan evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satu usulan yang mengemuka ialah agar perdebatan mengenai keserentakan antara pilkada dan pemilu dibahas belakangan lantaran berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sejumlah isu lain yang juga penting di dalam evaluasi atas Pemilu 2019 harus pula dipertimbangkan, tidak semata-mata perdebatan soal keserentakan pemilu, serta mengedepankan pertimbangan subyektif politik masing-masing partai politik. Keserentakan di satu sisi akan menjadi isu alot dalam pembahasan RUU itu bersama pemerintah, tetapi setidaknya wacana itu dibuka ruang perdebatannya. Apalagi  ketika RUU ini lolos Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan tidak buru-buru dipatahkan ketika draf RUU tengah berproses di DPR.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000