logo Kompas.id
Politik & HukumSikap Sebagian Parpol Dinilai ...
Iklan

Sikap Sebagian Parpol Dinilai Inkonsisten Terkait Revisi UU Pemilu

Sikap sebagian parpol terkait revisi UU Pemilu dinilai inkonsisten. Sebab, sebelumnya, revisi UU Pemilu telah disepakati bersama DPR dan pemerintah di Badan Legislasi DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RoU8-43Zp8eb6Ez19UhwwYishrc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F043ccb53-50e3-4c71-8eb3-6fe08e7edda9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara melintasi mural Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengampanyekan antigolput dalam pemilu di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik dinilai inkonsisten karena mengubah sikap dengan drastis terkait rencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, revisi undang-undang itu dibutuhkan demi perbaikan kualitas tata kelola pemilu untuk jangka waktu panjang.

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak revisi Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan alasan undang-undang itu masih bisa digunakan. PAN juga menilai, pembahasan UU Pemilu di tengah pandemi Covid-19 dianggap akan menyita perhatian pemerintah dan DPR yang seharusnya fokus pada penanganan pandemi. Sikap beberapa partai lain juga mulai mengambang beberapa hari terakhir.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000