logo Kompas.id
Politik & HukumOrgan Baru KPK dan...
Iklan

Organ Baru KPK dan Pemberantasan Korupsi di Daerah

Setelah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membentuk perwakilan di daerah dihapuskan, KPK mengutak-atik koordinator wilayah dalam struktur KPK. Efektifkah memberantas korupsi di daerah yang masih marak?

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9UEpLpNRWhkTWq6tjIYE-QrxCKg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff4a6320e-40a9-4cdb-99d7-18f869cda011_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo (depan), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (11/12/2020). Wenny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemerintah bersama DPR menghapuskan kewenangan KPK untuk membentuk perwakilan di daerah provinsi yang semula tercantum di Pasal 19 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keinginan bertahun-tahun KPK untuk membentuk perwakilan di daerah yang selalu terganjal oleh keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, dan personel, akhirnya pupus setelah UU No  19/2019 terbit.

Tak hanya berhenti di situ. Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, mengutak-atik struktur koordinator wilayah (korwil) yang tugasnya melakukan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000