Belum Tentukan Sikap, Arief Budiman Fokus Hadapi Sidang MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, yang diberhentikan oleh DKPP, masih belum akan mengambil sikap. Ia masih ingin fokus pada sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu atau DKPP, masih belum akan mengambil sikap terhadap putusan pemberhentiannya dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP. Sikap akan ditentukan seusai tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tuntas.
”Sampai saat ini saya belum mengambil sikap karena berkonsentrasi terlebih dahulu pada sidang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Arief saat dihubungi dari Jakarta, Senin (25/1/2021).
Adapun sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung pada 26-29 Januari 2021. Dilanjutkan tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada 1-11 Februari 2021.
”Sampai saat ini saya belum mengambil sikap karena berkonsentrasi terlebih dahulu pada sidang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).”
Pengucapan putusan atau ketetapan berlangsung 15-16 Februari dan pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Tahap pengucapan putusan atau ketetapan perkara peselisihan hasil pemilu 19-24 Maret 2021 dan diakhiri penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan pada 19-29 Maret 2021.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (13/1/2021). Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi anggota KPU, Evi Novida Ginting Malik, saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta terkait surat pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU.
KPU kemudian melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut pada Jumat (15/1/2021). Selain memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU, pleno juga menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU.
Atas putusan DKPP itu, KPU juga telah mengundang 11 ahli hukum dan pegiat pemilu untuk mengeksaminasi putusan pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU. Sejumlah pakar pun menilai putusan pemberhentian tak beralasan demi hukum sehingga Arief dapat menggugatnya ke pengadilan.
Arief Budiman diapresiasi
”Oleh sebab itu, jika merasa tidak menerima keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU, Arief bisa menggugat keputusan pleno KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi keputusan Arief tersebut. Meskipun pihak yang secara langsung menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK adalah KPU provinsi dan kabupaten/kota, KPU tetap berperan melakukan supervisi dari sidang tersebut. ”KPU tetap perlu fokus di tahapan pilkada ini,” katanya.
Putusan DKPP, lanjut dia, memang bersifat final dan mengikat. Namun, putusan tersebut tidak langsung bisa dieksekusi karena pengangkatan dan pemberhentian jabatan Ketua KPU merupakan keputusan pleno dari semua anggota KPU.
”Oleh sebab itu, jika merasa tidak menerima keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU, Arief bisa menggugat keputusan pleno KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Khoirunnisa.