Tidak Kunjung Dibawa ke Paripurna, Nasib Prolegnas Prioritas 2021 Menggantung
DPR terus menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2021. Komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU prioritas dipertanyakan.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nasib Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021 masih menggantung di Dewan Perwakilan Rakyat. Prolegnas Prioritas 2021 itu telah disetujui di dalam Badan Musyawarah untuk dibacakan di dalam rapat paripurna terdekat, tetapi hingga kini persetujuan DPR terhadap prolegnas itu tidak kunjung dilakukan di paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Bamus, 19 Januari, semua pimpinan fraksi dan pimpinan DPR menyepakati sejumlah agenda rapat paripurna pada 21 Januari. Selain membacakan persetujuan DPR terhadap calon kepala Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR, Bamus juga sepakat untuk membawa persetujuan terhadap Prolegnas Prioritas 2021 di dalam paripurna terdekat.
Namun, pada kenyataanya, dalam agenda rapat paripurna 21 Januari 2021, hanya dua agenda yang dilakukan, yaitu pembacaan persetujuan calon kepala Polri dan pelantikan PAW anggota DPR. Adapun persetujuan terhadap prolegnas prioritas belum jelas kapan dilakukan.
”Harusnya sudah tidak ada kendala lagi untuk membawa ini ke paripurna karena sudah diputuskan di Bamus. Kalau belum paripurna, Baleg tentu tidak bisa berbuat apa-apa. Baleg tentu meminta secepatnya rapat paripruna dilakukan sehingga target prolegnas prioritas itu dapat segera terealisasikan,” ujar Willy saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Willy mengatakan, sebagai lembaga politik, tidak elok bagi DPR kalau terjebak subyektivitas dalam pengambilan keputusan. Apalagi, prolegnas prioritas itu sudah disepakati di dalam rapat kerja bersama pemerintah dan agendanya juga sudah disetujui oleh Bamus.
”Soal nanti perdebatan materi dan substansi RUU, itu hal yang berbeda karena itu, kan, pertarungan politik. Jadi, saat ini, kami menunggu saja rapat paripurna prolegnas karena itu sudah disepakati di dalam Bamus. Seharusnya, persetujuan prolegnas itu dibarengkan dengan paripurna yang terakhir (21 Januari),” tuturnya.
Dalam raker terakhir dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 15 Januari, Prolegnas Prioritas 2021 disepakati ada 33 rancangan undang-undang (RUU). RUU kontroversial dicabut, yakni RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi usulan pemerintah.
Sebagai lembaga politik, tidak elok bagi DPR kalau terjebak subyektivitas dalam pengambilan keputusan. Apalagi, prolegnas prioritas itu sudah disepakati di dalam rapat kerja bersama pemerintah dan agendanya juga sudah disetujui oleh Bamus.
Belum dijadwalkan
Terkait jadwal rapat paripurna, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin hanya membenarkan jika rapat paripurna tentang persetujuan prolegnas prioritas itu akan dilakukan pada masa sidang ini. Namun, waktunya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan prolegnas prioritas itu dijadwalkan pada rapat paripurna selanjutnya. Namun, belum dapat dipastikan kapan rapat itu dilakukan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, pengesahan daftar RUU prioritas sangat mendesak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai. Idealnya, daftar prioritas itu sudah disahkan pada akhir tahun 2020, tetapi ditunda hingga awal tahun ini. Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas daftar prolegnas prioritas itu.
”Kegundahan DPR dalam mengesahkan daftar RUU prioritas itu memperlihatkan rendahnya semangat DPR untuk meningkatkan kinerja legislasi. Selain semangat yang kurang, komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU prioritas terlihat rendah. DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi,” tuturnya.
Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas daftar prolegnas prioritas itu.
Pilihan DPR yang mendahulukan persetujuan calon kepala Polri juga dipertanyakan karena hal itu tidak lebih penting daripada persetujuan terhadap daftar prolegnas prioritas. Jika DPR ingin mengukir prestasi melalui peningkatan kinerja legislasi, semangat mempercepat pengesahan daftar RUU prioritas itu harus ditunjukkan.
”Mereka juga harus menyingkirkan sejak awal RUU-RUU kontroversial yang potensial menghambat laju pembahasan legislasi prioritas lainnya,” ujarnya.