Hakim Agung Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Sejumlah persoalan seperti disparitas putusan, perbaikan pertimbangan, dan pembaruan hukum diharapkan dapat menjadi fokus perhatian Andi
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Melalui dua putaran pemilihan, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Masyarakat sipil berharap Andi dapat memberikan perhatian pada konsistensi putusan, pertimbangan putusan yang baik dan berkualitas, serta pengembangan hukum.
Pemilihan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus di Gedung Utama MA, Jakarta, Rabu (20/1/2021) pukul 10.00 hingga 13.30. Pemilihan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Dari total 45 hakim agung, yang hadir dan menggunakan hak suaranya sebanyak 42 orang. Dua hakim berhalangan hadir. Adapun, Ketua MA M Syarifuddin tidak menggunakan hak pilihnya untuk menjaga independensi dan netralitas pemilihan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, sebagai Ketua Bidang Yudisial, Andi akan membantu Ketua MA untuk urusan teknis yudisial. Jabatan ini cukup strategis karena akan membawahi Ketua Kamar Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer. Isu utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah terkait konsistensi putusan, pertimbangan putusan yang lebih baik dan berkualitas, dan isu pengembangan hukum.
Andi Samsan akan membantu Ketua MA untuk urusan teknis yudisial. Jabatan ini cukup strategis karena akan membawahi Ketua Kamar Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer
Terkait dengan konsistensi putusan, Liza melihat MA memang telah membuat sejumlah terobosan seperti Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, faktanya, masih banyak putusan di luar kedua pasal tersebut yang mengandung disparitas pemidanaan. Karena tidak semua kasus bisa menggunakan pedoman pemidanaan, MA dapat mendorong peran dari masing-masing kamar perkara.
Rapat pleno kamar perkara bisa menjadi ruang diskusi hakim agung agar ada penemuan atau interpretasi hukum baru. Apabila hal itu dilakukan, fungsi MA untuk menjaga kesatuan hukum dan mengembangkan hukum bisa lebih optimal. MA bisa menafsirkan dan mendefinisikan satu isu hukum melalui berbagai peraturan internal.
“Mekanisme ini bisa didorong lebih rutin, sebab perkembangan isu hukum sangat cepat. Rapat pleno kamar perkara bisa diselenggarakan 2-3 kali dalam setahun,” kata Liza.
MA harus berani memberikan sikap dan pandangan hukum yang tegas terhadap aturan yang sifatnya situasional yang terkadang membingungkan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini (Gayus T Lumbuun)
Mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun juga sepakat bila MA bisa meningkatkan fungsinya dalam hal pembaruan hukum. Sebab, hukum berkembang dengan perilaku yang berkembang. Pembaruan hukum ini juga diharapkan lebih peka pada perkembangan situasi terkini. Misalnya pandangan MA soal wacana sanksi pidana apabila masyarakat menolak untuk divaksinasi.
“MA harus berani memberikan sikap dan pandangan hukum yang tegas terhadap aturan yang sifatnya situasional yang terkadang membingungkan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Gayus.
Dalam hal konsistensi putusan terutama untuk kasus korupsi, Gayus juga mendorong MA bisa membuat pedoman pemidanaan di pasal-pasal lain. Saat ini, pedoman pemidanaan baru terbatas pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ke depan, pedoman bisa dibuat di pasal-pasal yang dianggap krusial.
Di sisi lain, karena sekarang usia Andi sudah 68 tahun, kemungkinan dia hanya akan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial selama dua tahun. Seperti diketahui, hakim agung memasuki masa purnabhakti pada usia 70 tahun. Namun, waktu selama dua tahun itu dinilai cukup untuk memberikan semangat kepada jajaran di MA. Apalagi, sosok Andi dinilai dihormati dan memiliki jiwa kepemimpinan. Dengan jabatan barunya, Andi diharapkan bisa memberikan motivasi untuk perbaikan MA.
“Dengan kekosongan jabatan yang cukup lama, pekerjaan baru yang menanti Wakil Ketua Bidang Yudisial pasti menumpuk. Semoga wakil ketua MA terpilih bisa segera menjalankan tugasnya,” kata Gayus.
Dengan selesainya pemilihan ini, berakhir yang namanya mengkotak-kotakkan. Ini adalah pemilihan dari kita untuk kita (Andi Samsan Nganro)
Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih, Andi mengatakan akan berupaya melakukan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dengan baik. Dia siap membantu Ketua MA dan mendukung kebijakan yang dibangun oleh pimpinan MA. Tujuannya untuk membangun lembaga peradilan di Indonesia menjadi lebih baik.
“Saya merasa bahwa melalui pemilihan ini, amanah dan tanggung jawab yang besar telah jatuh kepada saya. Oleh karena itu, dengan selesainya pemilihan ini berakhir yang namanya mengkotak-kotakkan. Ini adalah pemilihan dari kita untuk kita,” kata Andi.
Sebelumnya dalam pemilihan putaran pertama, Andi sudah unggul melampaui calon lain. Pada putaran awal, ada lima kandidat, yaitu Andi Samsan Nganro dengan perolehan suara (12), disusul Amran Suadi dan Zahrul Rabain yang sama-sama meraih (8 suara), Suhadi (7), dan Irfan Fachrudin (4). Adapun, suara tidak sah sebanyak dua suara, dan satu suara abstain.
Karena tidak adanya calon yang meraih suara mayoritas (50 persen plus 1), pemilihan putaran kedua digelar. Putaran kedua diikuti tiga kandidat yang memiliki suara terbanyak, yaitu Andi Samsan Nganro, Amran Suadi, dan Zahrul Rabain. Pada putaran kedua itu, Andi Samsan Nganro memperoleh 20 suara, Zahrul Rabain 17 suara, dan Amran Suadi 3 suara. Adapun, suara tidak sah dan abstain masing-masing satu suara.
Dengan demikian, Andi Samsan Nganro akan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial untuk periode 2021-2026. Ia akan mengemban tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan teknis yudisial. Andi yang juga Juru Bicara MA itu akan mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang kosong sejak April 2020 lalu. Jabatan itu kosong sejak ditinggalkan Syarifuddin yang terpilih menjadi Ketua MA 2020-2025. Sebelumnya, Andi menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan. Andi adalah seorang hakim karier yang diangkat menjadi hakim agung sejak tahun 2011.