logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diharapkan Lebih Tegas...
Iklan

MK Diharapkan Lebih Tegas Mengoreksi Kesalahan Legislasi di DPR

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengoreksi pembentukan perundang-undangan yang minim partisipasi publik. MK diminta lebih tegas dalam mengawal demokratisasi di parlemen.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wLAwB-qfTJHVZnCYJ_fJvire5xE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun 2020, jumlah permohonan uji materi  (judicial review) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi meningkat dibandingkan tahun 2019. Di antara uji materi itu, ada empat undang-undang yang disahkan pada 2020 dan langsung diuji di MK. Dengan kecenderungan itu, pengamat hukum tata negara menilai MK harus lebih serius dalam mengontrol sistem demokrasi di parlemen.

Dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020, Kamis (21/1/2021), Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pada 2020, MK menguji 61 undang-undang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan pada tahun 2019 yang hanya 56 undang-undang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000