logo Kompas.id
Politik & HukumDKPP Dianggap Gagal Pahami Isu...
Iklan

DKPP Dianggap Gagal Pahami Isu Gugatan ke PTUN

Pasca pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menimbulkan reaksi. Sebagian pengamat menilai putusan DKPP sebagai bentuk kekeliruan lembaga etik yang masuk ke ranah hukum.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n3L1e8KwM-vKIklD2_it4Fr6_0E=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F66b552c8-2034-4a9f-bba3-ef18bc56737a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

(Dari kiri ke kanan) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri rapat dengar dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Selain membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, rapat juga membicarakan masalah pemberhentian Arief Budiman sebagai KPU oleh DKPP.

JAKARTA, KOMPAS  — Sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menilai upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bentuk pembangkangan dianggap sesuatu yang keliru secara hukum. Menurut pakar hukum, menggugat keputusan presiden ke PTUN adalah hak warga negara yang dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Kekeliruan itulah yang akhirnya berdampak panjang pada putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa dalam diskusi ”Memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu”, yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, Rabu (20/1/2021), mengatakan, secara umum peradilan etik, yaitu DKPP tidak boleh masuk ke dalam substansi putusan suatu lembaga. Substansi putusan lembaga hanya dapat diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi. Peradilan etik hanya berwenang memeriksa perilaku berdasarkan rumusan kode etik yang telah ditetapkan bersama.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000