Terpilih sebagai Ketua KY, Mukti Fajar Ingin Perbaiki Internal Lembaga
Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Komisi Yudisial periode Januari 2021-Juni 2023, menegaskan visinya untuk perbaikan internal organisasi KY. Di sisi lain, KY perlu membangun kemitraan dengan MA agar bisa bekerja optimal.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial paruh waktu I periode Januari 2021-Juni 2023. Mukti menegaskan akan mendorong perbaikan di internal lembaga pengawas eksternal peradilan tersebut.
Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial digelar secara daring dan luring di auditorium KY, Jakarta, Senin (18/1/2021). Acara juga disiarkan secara langsung di platform Zoom dan Youtube.
Dari total tujuh anggota KY, empat suara diberikan kepada Mukti sehingga unggul dalam perolehan suara. Adapun Amzulian Rifai mengantongi tiga suara. Calon yang bersedia dipilih menjadi Ketua KY adalah Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Sementara itu, dalam pemilihan Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ memperoleh empat suara. Suara itu unggul dari perolehan Binziad Kadafi yang memperoleh tiga suara. Atas perolehan suara tersebut, Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY paruh waktu I periode Januari 2021-Juni 2023.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2020, tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka ialah Joko Sasmito dan Sukma Violetta (anggota KY periode sebelumnya), Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI periode 2016-2020), M Taufiq HZ (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sejak 2019).
Selain itu, juga Mukti Fajar Nur Dewata (pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Bin Ziyad Khadafi (pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Siti Nurjanah (Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, pada 2012-2017).
Sebelum menjadi komisioner KY, Mukti adalah seorang guru besar ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Selain mengajar, Mukti juga menjabat sebagai staf ahli rektor, Kepala Badan Penjaminan Mutu, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) di UMY.
Di luar kegiatan akademisi, Mukti juga menjabat sebagai arbriter Badan Arbritase Syariah (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia, reviewer Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, dan asessor di Badan Akreditasi Nasional. Dia juga menjadi konsultan hukum berbagai perusahaan swasta maupun BUMN, serta staf ahli di DPD RI.
Perbaikan internal
Dalam sambutannya setelah terpilih, Mukti mengatakan, visi dan misinya saat menjabat sebagai ketua adalah perbaikan internal organisasi KY. Dia akan mengoptimalisasi organisasi dengan melaksanakan reorganisasi dan reformasi birokrasi agar bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Dia juga meminta kepada seluruh pegawai KY untuk bekerja dengan bersungguh-sungguh secara profesional dan proporsional sesuai dengan jabatan yang diberikan.
Selain itu, Mukti juga akan memperkuat sinergitas dengan lembaga lain khususnya Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia ingin memperkuat kerja sama untuk membangun peradilan yang lebih baik, kredibel, dan tepercaya.
”Kami tidak mungkin mampu menyelesaikan pekerjaan di KY sendiri. Kami meminta dukungan dan solidaritas seluruh jajaran staf di KY agar bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa,” kata Mukti.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengatakan, untuk dapat menjalankan fungsi secara optimal, KY tidak bisa bekerja sendirian. Harus ada kerja sama dan koordinasi yang baik dengan MA. Soliditas internal juga akan menentukan keberhasilan KY. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan Mukti Fajar, diharapkan KY mampu meningkatkan kerja sama dengan MA.
”Dengan demikian, KY dan MA bisa memiliki gerak langkah dan irama yang sama dalam menjaga marwah profesi hakim dan melakukan reformasi peradilan,” kata Taufik.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Kompas, 17 Desember 2020, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan, MA merasa terbantu dengan lembaga KY yang berwenang untuk mengawasi etika dan perilaku hakim. Syarifuddin mengatakan, fungsi lembaga KY diharapkan menjadikan peradilan di Indonesia semakin baik.
Namun, terkadang, dalam implementasinya, tugas yang dilakukan oleh KY kerap melampaui rambu-rambu yang ada. Contohnya, ketika ada pelanggaran dalam hal teknis, hal itu sebenarnya menjadi kewenangan MA. Ketika ada temuan pelanggaran teknis, MA meminta diajak bersama-sama dalam pemeriksaan.
”MA dan KY sudah memiliki kesepakatan bersama pada tahun 2012 mengenai petunjuk pengawasan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Jika itu dilaksanakan, mudah saja, tidak sulit,” kata Syarifuddin.