Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. Di sisi lain, KPU menggali analisis pakar hukum terkait putusan DKPP.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri ke kanan), didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menunjuk pelaksana tugas ketua KPU, sekaligus akan menerbitkan surat pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Di sisi lain, KPU juga menggali analisis pakar hukum terkait rangkaian peristiwa putusan pemberhentian Arief Budiman oleh DKPP.
Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (15/1/2021), anggota KPU RI, Ilham Saputra, dipilih secara aklamasi untuk menjalankan tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Dalam keterangan pers seusai pleno, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, rapat pleno juga menyepakati Plt Ketua KPU mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, menambahkan, Plt Ketua KPU dapat mengambil keputusan krusial menyangkut institusi KPU sama halnya dengan ketua definitif. Adapun untuk penetapan ketua baru harus melalui rapat pleno lagi.
Saat dihubungi, Ilham mengatakan, dirinya jadi pelaksana tugas yang bersifat sementara, yakni untuk tujuh hari ke depan. Saat ditanya apakah sifat sementara ini bermakna akan ada upaya hukum lanjutan oleh Arief menyikapi putusan DKPP, Ilham mengatakan, hal itu belum diputuskan.
Kompas/Wawan H Prabowo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik meninggalkan ruang rapat seusai menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/1/2021). Melalui rapat pleno, para komisioner KPU secara aklamasi menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
”Ini saya hanya sementara saja, hanya untuk tujuh hari ke depan. Kan, kita tidak tahu ada perkembangan apa nanti dalam tujuh hari ke depan. Soal itu (upaya hukum), kami sedang berkoordinasi dengan ahli-ahli hukum, tetapi ini, kan, belum diputuskan ke sana,” ujarnya.
Adapun Arief diberhentikan DKPP dari jabatan Ketua KPU dalam putusan yang dibacakan, Rabu (13/1). Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta terkait surat pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI (Kompas, 15/1/2021).
Pada awal 2020, Evi diberhentikan DKPP. Namun, Evi kemudian menggugat keputusan pemberhentiannya ke PTUN Jakarta dan dimenangkan. Presiden RI kemudian mencabut keputusan pemberhentian Evi. KPU selanjutnya menerbitkan surat kepada Evi yang merujuk pada pencabutan keputusan presiden tentang pemberhentian Evi dari KPU tersebut.
Kemarin Arief mengatakan, kedatangannya ke PTUN tidak dimaksudkan melawan putusan DKPP. ”Saya katakan itu tak benar karena saat itu KPU sedang WFH (kerja dari rumah). Jadi, memang kehadiran saya sebagai pribadi. Kedua, dalam prinsip leadership itu yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, atau peristiwa yang terjadi pada institusi atau orang-orang di institusi ini. Tak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP,” katanya.
Kompas/Wawan H Prabowo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Terkait aduan kedua, Arief mengatakan, surat yang diterbitkan KPU itu bukan perbuatan individual, tetapi keputusan institusi. Surat KPU tertanggal 18 Agustus 2020 ialah surat penyampaian petikan Keppres No 83/2020 tentang Pencabutan Keppres No 34/ 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Evi Novida Ginting.
”Jadi surat itu hanya menyampaikan petikan Keppres No 83/2020 yang mencabut keppres sebelumnya yang memberhentikan Bu Evi,” ujarnya.
DKPP apresiasi KPU
Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban menjalankan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Namun, belum sampai tenggat waktu, KPU telah melaksanakannya. ”Kami tentu mengapresiasi KPU karena telah menghargai putusan lembaga peradilan etik, DKPP,” ujarnya.
Muhammad mengatakan, posisi DKPP, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukanlah berhadap-hadapan atau berkompetisi, tetapi saling menguatkan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, kehadiran DKPP justru ingin menjaga kehormatan lembaga KPU dan Bawaslu.
Dia juga menampik anggapan adanya rivalitas antara DKPP, KPU, dan Bawaslu. ”Yang menganggap ada rivalitas itu, menurut saya, gagal paham. Lembaga didesain malah saling menguatkan. Di desain dan dalam praktiknya itu bukan saling menegasikan. Jadi, salah kalau ada yang mengatakan rivalitas itu. Apa yang mau dipersaingkan gitu,” katanya.
Namun, Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, sejak awal, desain kelembagaan ketiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak tepat.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga
DKPP, kata dia, seharusnya menjadi lembaga yang memulihkan kehormatan KPU, bukan yang memberikan sanksi hingga mencopot jabatan penyelenggara pemilu. Caranya, bukan dengan mengadili, melainkan menjatuhkan sanksi berupa peringatan hingga penyelenggara pemilu tersebut menyadari kesalahan yang diperbuat.
”Desain kelembagaan saat ini bukan mengawasi, tetapi justru bermusuhan. Seandainya ada sentimen pribadi akan sangat berbahaya,” ujarnya.
Momentum revisi UU Pemilu, kata Ramlan, jadi pintu memperbaiki hubungan kelembagaan penyelenggara pemilu. DKPP yang menjalankan fungsi menjaga kehormatan penyelenggara KPU seharusnya kembali berada di bawah organisasi KPU. Namun, dalam melaksanakan tugas, DKPP harus otonom karena bisa jadi yang dilaporkan adalah anggota KPU.
Pengawasan kode etik secara internal juga berlaku untuk Bawaslu. Namun dengan perbaikan kelembagaan Bawaslu hanya menjalankan fungsi penegak hukum pemilu. Fungsi pengawasan diberikan kepada masyarakat, masyarakat sipil, dan media massa.
Kompas/Wawan H Prabowo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (dua dari kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (dua dari kiri) dan Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kanan) memimpin jalannya kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (15/7/2020).
”Sehingga fungsi penyelenggara pemilu hanya ada di KPU karena dia yang menjalankan peran-peran kepemiluan,” kata Ramlan. (BOW/REK/SYA)