Peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah penting mengingat, apabila terjadi korupsi, tak hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepentingan bersama.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pertengahan Desember 2020, proyek pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di dunia maya. Warganet menyebutnya proyek ”toilet mewah”. Sebab, anggarannya mencapai Rp 196 juta atau setara satu unit rumah bersubsidi ukuran 30 meter persegi.
Warganet, khususnya di Twitter, banyak berkomentar mengenai proyek dengan anggaran fantastis itu. Akun @bisot, misalnya, menuliskan, seakan-akan Kabupaten Bekasi sudah gak ada masalah yang urgen aja, bikin toilet sampe mahal kayak gitu. Akun @FaqihSyahrir menuliskan, jika bikin toilet seperti ini 200 juta per unit, ya keterlaluan, toilet seperti ini paling mahal Rp 27 juta per unit. Adapun akun @ukhrasm bahkan menyertakan komentarnya tentang toilet mahal dengan rincian anggaran yang ada di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah viral di media sosial, isu pembangunan toilet yang menelan total biaya Rp 98 miliar itu pun bergulir di media arus utama. Media mencoba mengonfirmasi perihal proyek pembangunan itu kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Kepada wartawan, Eka mengatakan program pembangunan 488 toilet di sekolah itu bertujuan untuk memastikan sanitasi layak saat kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2021. Eka berdalih pembangunan itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi mencegah munculnya kluster baru Covid-19 di sekolah, (Kompas, 22 Desember 2020).
Program pembangunan 488 toilet di sekolah itu bertujuan untuk memastikan sanitasi layak saat kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2021.
Setali tiga uang, Kepala Bidang Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro juga mengatakan bahwa anggaran pembangunan toilet sekolah itu dinilai wajar dan sesuai spesifikasi. Dia menilai proyek itu mahal karena berbeda dengan bangunan fisik toilet pada umumnya. Toilet dilengkapi dengan urinoar, menara tendon air, septic tank biofilter, serta lima wastafel dengan model keran air diinjak. Sarana pelengkap itu dibangun terpisah, tetapi masih di lingkungan sekolah.
Masyarakat yang kritis pun tidak mau menelan omongan pejabat itu mentah-mentah. Mereka menilai ada yang janggal dan mencurigakan dari proyek yang masuk dalam APBD Perubahan dan dilakukan di akhir tahun itu. Masyarakat kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap KPK dapat mendalami dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, tim pengaduan masyarakat KPK menerima laporan dugaan korupsi proyek pembangunan ratusan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2021). Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditelaah untuk menentukan apakah masuk dalam ranah pidana korupsi atau tidak. Data akan dianalisis dan diverifikasi lebih lanjut. Apabila ditemukan ada indikasi peristiwa pidana, KPK tentu akan melakukan langkah sesuai hukum.
”Pada prinsipnya, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Laporan akan diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu apakah masuk dalam ranah pidana korupsi yang bisa ditangani KPK atau tidak,” kata Ali.
KPK menganalisis dan memverifikasi data terkait proyek toilet itu lebih lanjut. Apabila ditemukan ada indikasi peristiwa pidana, KPK tentu akan melakukan langkah sesuai hukum.
Dalam laman resmi KPK tertulis, masyarakat dapat memberikan akses informasi atau laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. Laporan masyarakat itu dapat disampaikan ke pengaduan KPK melalui surat, datang langsung, telepon, facsimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS).
Peran serta masyarakat
Program Officer Riset dan Kampanye Transparency International Indonesia (TII) Nur Fajrin mengatakan, temuan masyarakat yang dilaporkan kepada KPK menunjukkan pengawasan anggaran daerah semakin baik. Masyarakat semakin kritis pada penggunaan anggaran daerah. Apalagi, saat ini, transparansi APBD sebagai dokumen publik yang harus dibuka untuk umum juga semakin baik. Masyarakat semakin mudah mengawasi penggunaan anggaran itu melalui berbagai situs daring.
”Warga semakin sadar dan kritis dengan hak informasi anggaran. Mereka juga proaktif mengawasi alokasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran,” kata Fajrin.
Berdasarkan kajian dari TII, selama ini pengadaan barang dan jasa di pemerintah termasuk salah satu sektor yang rawan dikorupsi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif mengawasi, bahkan, apabila perlu, mengecek sampai ke harga satuannya. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat berhak untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Pengadaan barang dan jasa di pemerintah termasuk salah satu sektor yang rawan dikorupsi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif mengawasi, bahkan, apabila perlu, mengecek sampai ke harga satuannya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, menambahkan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Setelah masyarakat melapor, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan karena korupsi merugikan keuangan negara dan berkaitan dengan kepentingan bersama. Oleh karena itu, masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum harus dilindungi keselamatannya. Bahkan, dalam UU Pemberantasan Tipikor juga diatur tentang menjaga kerahasiaan pelapor.
”Agenda pemberantasan korupsi adalah agenda bersama. Oleh karena itu kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Tama.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2019 memang membaik. Dalam IPK yang dirilis pada awal Januari 2020 itu, skor IPK naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40. Skor 0 berarti negara sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Dengan capaian itu, Indonesia berada di peringkat ke-85 dari 180 negara. Peningkatan itu terjadi di antaranya karena indikator penegakan hukum kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik, perbaikan sistem kemudahan berbisnis, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik korupsi politik.
Jika dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN, Indonesia masih berada di peringkat ke-4 setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Namun, jika dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN, Indonesia masih berada di peringkat ke-4 setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Adapun secara global rata-rata skor IPK dunia berada pada 43 poin. Indonesia termasuk dalam 60 persen negara yang memiliki skor di bawah 50. Negara yang memiliki skor sama dengan Indonesia adalah Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad Tobago, dan Kuwait.
Meskipun IPK meningkat, bukan berarti pekerjaan rumah pemberantasan korupsi semakin ringan. Buktinya, di masa pandemi Covid-19, sudah ada dua menteri yang ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi. KPK juga menangkap sejumlah kepala daerah yang terlibat kasus korupsi berkaitan dengan pemenangan dalam kontestasi pilkada serentak. Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara bahkan terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang diperuntukkan bagi warga miskin. Artinya, korupsi tidak meredup meski situasi dalam situasi krisis.
Selain itu, sebagian pihak menilai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK justru menjadi tantangan terbesar pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK itu banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena dianggap memperlemah KPK secara kelembagaan.
Dalam kondisi seperti ini, kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat pun dapat mengambil peran sebagai kamera pemantau atau alat penyadap bagi KPK....