Presiden Meminta Insiden Polisi dengan Laskar FPI Diproses Hukum
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan insiden bentrok antara polisi dan enam anggota laskar FPI ke Presiden. Presiden pun meminta agar kasus tersebut diproses hukum hingga pengadilan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS MENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil pertemuan antara Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (14/1/2021). Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi terkait insiden tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyerahkan laporan investigasi dan rekomendasi terkait insiden tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden meminta hasil rekomendasi ditindaklanjuti dan dibuka secara transparan di pengadilan.
Ketua dan enam komisioner Komnas HAM bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis. Dalam pertemuan itu, Presiden didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setelah pertemuan, Ketua Komnas HAM didampingi enam komisioner dan Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers mengatakan, laporan hasil investigasi dan rekomendasi insiden Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang setebal 103 halaman diserahkan kepada Presiden. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan lampiran dokumentasi barang bukti temuan Komnas HAM.
Laporan hasil investigasi dan rekomendasi insiden Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang setebal 103 halaman diserahkan kepada Presiden.
Menurut dia, insiden yang terjadi pada 7 Desember 2020, saat rombongan Muhammad Rizieq Shihab dibuntuti penyidik kepolisian, adalah rangkaian panjang. Salah satu temuan yang dianggap signifikan adalah langkah laskar FPI menunggu mobil aparat kepolisian yang sebenarnya sudah tertinggal di belakang.
Sementara itu, rombongan Rizieq Shihab sudah melaju ke arah Karawang. Peristiwa menunggu inilah yang dianggap memicu insiden selanjutnya, yaitu saling serempet kendaraan, hingga aksi tembak-menembak laskar vs polisi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada media seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Pertemuan itu dilakukan untuk menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
”Total ada enam anggota laskar FPI yang meninggal dalam insiden itu. Dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM selama sebulan dan pendapat ahli disimpulkan bahwa ada indikasi pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap empat anggota laskar di mobil polisi,” kata Ahmad.
Terhadap temuan itu, Komnas HAM pun berkesimpulan bahwa peristiwa itu adalah pelanggaran HAM. Peristiwa itu tidak bisa masuk ke pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan kriteria dan indikatornya. Misalnya, ada desain operasi, perintah yang terstruktur, termasuk adanya repetisi kejadian. Hal itu tidak ditemukan dalam peristiwa ini.
”Ini adalah pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan untuk dibawa ke pengadilan pidana. Untuk membuktikan apa yang kami indikasikan sebagai pembunuhan di luar hukum,” kata Ahmad.
Komnas HAM berharap ada proses hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus ini. Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai kejadian dalam peristiwa hukum tersebut.
Komnas HAM berharap ada proses hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus ini. Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai kejadian dalam peristiwa hukum tersebut. Komnas HAM juga mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden, yang sejak awal mendorong Komnas HAM sebagai lembaga negara independen untuk melakukan investigasi sesuai UU No 39/1999.
”Presiden mengapresiasi hasil investigasi dan kesimpulan Komnas HAM dan akan memberikan arahan kepada Kapolri untuk memproses hukum kasus tersebut sampai ke pengadilan umum,” ujar Ahmad.
Komnas HAM memahami bahwa mungkin ada pihak yang kecewa dengan hasil investigasi tersebut. Namun, Komnas HAM tetap percaya diri dengan hasil investigasi itu. Komnas HAM juga meyakini obyektivitas, integritas, dan kredibilitas hasil tersebut. Dalam investigasi tersebut, Komnas HAM juga melibatkan masyarakat sipil di bidang HAM. Selain itu, Komnas HAM juga merupakan anggota yang mendapatkan akreditasi A dari aliansi komisi nasional hak asasi manusia dunia yang berkantor di Geneva, Swiss.
”Mudah-mudahan peristiwa kekerasan seperti ini tidak berulang lagi di masa depan. Mari hentikan praktik kekerasan sehingga sebagai bangsa yang plural kita bisa menikmati demokrasi dengan aman dan damai,” kata Ahmad.
Komnas HAM juga meyakini obyektivitas, integritas, dan kredibilitas hasil investigasi tersebut.
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS KOMNAS HAM
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menunjukkan laporan hasil investigasi dan rekomendasi insiden tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, awal Desember lalu. Hasil investigasi dan rekomendasi itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).
Tak boleh disembunyikan
Mahfud MD mengatakan, Presiden meminta agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Temuan-temuan tersebut tidak boleh ada yang disembunyikan. Presiden juga meminta dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar diungkap di pengadilan. Penyebab peristiwa itu harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Selain itu, dugaan kepemilikan senjata api jenis rakitan dan senjata tajam dari pihak laskar, yang digunakan untuk menyerang aparat, juga harus diselidiki. Sebab, hal itu dilarang oleh UU.
”Termasuk fakta-fakta bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi kalau aparat tidak dipancing. Komnas HAM memiliki data, baik rekaman suara maupun kronologis peristiwa yang nanti bisa diungkap di pengadilan. Saya akan teruskan ini ke kepolisian dan tidak akan ditutup-tutupi,” kata Mahfud.
Presiden meminta agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Temuan-temuan tersebut tidak boleh ada yang disembunyikan.
Sebelumnya, tim advokasi dari laskar Front Pembela Islam menyesalkan rekomendasi Komnas HAM yang berhenti pada proses peradilan pidana. Jika ditemukan pelanggaran HAM berat, seharusnya pelaku diproses di peradilan HAM.
Salah satu dari tim advokasi korban, Hariadi Nasution, di Jakarta, Sabtu (9/1/2021), mengatakan, jika konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tersebut ditempuh melalui proses peradilan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
”Sebab, menurut kami, peristiwa tragedi pada 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran HAM berat,” ujar Hariadi (Kompas, 9/1/2021).
Kepala Bidang Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Sementara itu, setelah pengumuman hasil investigasi Komnas HAM pekan lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri serta Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat anggota laskar FPI. Tim khusus itu akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
”Menurut Komnas HAM, penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999, bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Argo.