Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengelolaan anggaran ataupun produk hukum Kementerian Sosial. ”Sehingga kalau ada yang tidak benar, bisa langsung diproses,” kata Risma.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sosial Tri Rismaharini bertemu Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (13/1/2021). Risma meminta agar Kejaksaan Agung mendampingi semua proses kerja yang dilakukan Kementerian Sosial, baik terkait dengan produk hukum maupun pengelolaan anggaran.
Seusai bertemu Jaksa Agung Burhanuddin, Mensos Tri Rismaharini, dalam keterangan tertulis, mengatakan, dalam pertemuan itu, dirinya meminta pendampingan dari Kejaksaan terhadap semua proses yang dijalankan Kementerian Sosial. Permintaan pendampingan tersebut pernah dilakukan Risma sejak dia menjabat Wali Kota Surabaya, Jawa Timur.
”Nanti pendampingannya tidak hanya di kantor, tetapi kalau memang harus di lapangan, ya, di lapangan dicek sehingga kalau memang ada laporan itu tidak benar, kami juga akan didampingi kejaksaan. Sehingga kalau ada yang tidak benar, bisa langsung diproses,” kata Risma.
Menurut Risma, data yang dimiliki Kemensos digunakan tidak hanya untuk internal Kemensos, tetapi juga untuk berbagai keperluan. Data Kemensos juga digunakan untuk program perlindungan bagi masyarakat, seperti BPJS Kesehatan. Di sisi lain, dana yang dikelola Kemensos sangat besar. Pagu anggaran Kemensos untuk tahun 2021 sebesar Rp 92,8 triliun.
Risma meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah. Demikian juga Risma meminta pendampingan terhadap produk hukum yang dikeluarkan Kemensos. Selain dengan Kejaksaan Agung, Risma juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara RI terkait parameter kemiskinan.
”Saya tidak ingin kemudian pengelolaan keuangan menjadi tidak benar. Saya, kan, juga takut kalau itu kemudian tidak sesuai, makanya saya minta didampingi,” ujar Risma.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan. Terlebih, kerja sama seperti itu sudah terjalin sejak Risma menjadi Wali Kota Surabaya.
”Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” kata Burhanuddin.