logo Kompas.id
Politik & HukumRealisasikan Transparansi Dana...
Iklan

Realisasikan Transparansi Dana Kampanye

DPR didorong memperkuat aturan dana kampanye pada revisi UU Pemilu. Transparansi laporan dana kampanye perlu diwujudkan dengan membuka data detail ke publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDBHL6owNBapx3iQAMmPVTVI8rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F6274abb0-f2f1-49d7-8004-704a3972c124_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menunjukkan surat suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan benar-benar mewujudkan penguatan pengaturan pendanaan kampanye dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Penguatan itu perlu menyentuh aspek akuntabilitas dan transparansi pelaporan dana kampanye secara detail.

Hasil olah data Litbang Kompas terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 739 pasangan calon yang berkontestasi di 265 daerah pemilihan menunjukkan total dana kampanye yang dilaporkan Rp 1,1 triliun atau rata-rata pasangan calon menghabiskan dana Rp 1,4 miliar selama masa kampanye. Salah satu pasangan calon peraih suara terbanyak di pilkada tingkat kabupaten, yakni di Wonogiri, Jawa Tengah, Joko Sutopo-Setyo Sukarno, melaporkan pengeluaran kampanye Rp 32 juta (Kompas, 11/1/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000