DPR ingin menghapus KASN melalui revisi UU ASN. Penghapusan KASN disayangkan sejumlah pihak karena akan memperburuk sistem merit yang selama ini sudah terbangun dan akan memperburuk kualitas birokrasi
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di masa persidangan ketiga tahun 2020-2021 ini. Pembubaran Komisi ASN menjadi salah satu poin yang akan dibahas di dalam revisi undang-undang tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2021), mengatakan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah sampai di Badan Keahlian DPR (BKD) untuk dikaji. Setelah itu, rancangan tersebut akan segera dibahas di Komisi II bersama dengan pemerintah.
"Tinggal menunggu agenda rapat di BKD. Untuk selanjutnya, dibahas di Komisi II bersama pemerintah," ujar Sodik.
Pembubaran Komisi ASN menjadi salah satu poin yang akan dibahas di dalam revisi Undang-Undang ASN.
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2020, rancangan perubahan UU ASN telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Lalu, dalam rapat pleno Baleg, Baleg DPR memutuskan revisi UU ASN telah disetujui menjadi usul inisiatif Dewan.
Sodik menyebut, salah satu poin yang disepakati di Baleg adalah penghapusan Komisi ASN (KASN). Sebab, keberadaan KASN selama ini dinilai hanya mempergemuk alur pengawasan ASN. Hal tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan hasil rapat internal Komisi II DPR.
"Seingat saya, dulu di Baleg, enggak ada yang usulkan (penambahan kewenangan KASN) ini. Jelasnya, dalam draf yang dibahas di Baleg, KASN tidak ada (dihapuskan)," ucap Sodik, yang juga anggota Baleg DPR.
Namun, lanjut Sodik, penghapusan KASN ini belum final. Sebab, DPR masih harus menunggu sikap pemerintah dalam pembahasan nanti di Komisi II DPR.
Penghapusan KASN ini belum final. Sebab, DPR masih harus menunggu sikap pemerintah dalam pembahasan nanti di Komisi II DPR
Tidak tepat
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto berpandangan, di tengah sistem multipartai seperti saat ini, penghapusan KASN tidak tepat dilakukan. Sebab, sistem politik itu membutuhkan lembaga nonstruktural independen, seperti KASN, yang mampu mengontrol pejabat pembina kepegawaian (PPK) di semua instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Dengan begitu, proses perekrutan, mutasi, dan promosi pegawai dapat berjalan sesuai sistem merit.
"Kalau enggak diawasi KASN, ASN dan PPK bisa seenaknya,” ujar Agus.
Ia pun tak sepakat apabila KASN disebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Menurut Agus, semua instansi yang bergerak di bidang ASN memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Kemenpan dan RB memiliki tugas membuat kebijakan, sementara KASN mengawasi ASN.
Kehadiran KASN sangat krusial dalam proses pengangkatan jabatan seorang ASN. Oleh karena itu, penghapusan KASN justru akan memperburuk sistem merit yang selama ini sudah terbangun.
Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo menilai, kehadiran KASN sangat krusial dalam proses pengangkatan jabatan seorang ASN. Oleh karena itu, penghapusan KASN justru akan memperburuk sistem merit yang selama ini sudah terbangun.
”Yang tak suka dengan KASN karena mau mengangkat pejabat semaunya saja. KASN itu bertugas mengawasi pengangkatan jabatan sehingga profesionalitas ASN terjamin, tidak seenaknya saja. Pembubaran KASN akan memperburuk kualitas birokrasi,” ujar Eko.
Eko juga tak sependapat kehadiran KASN malah memperumit alur birokrasi pengawasan ASN. Sebaliknya, kehadiran KASN sangat membantu kerja Kemenpan dan RB.