logo Kompas.id
Politik & HukumKuasa Hukum Minta Kasus...
Iklan

Kuasa Hukum Minta Kasus Penembakan Anggota FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Hasil investigasi Komnas HAM, khususnya terkait dengan tewasnya empat anggota laskar khusus FPI, perlu ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk memastikan apakah terjadi ”unlawfull killing” dalam peristiwa tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/plvl20XePvqC1BfQ5iVRv_JFsQ8=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fc45ad961-d0b3-4c64-b814-93b4eb789137_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah aktivis dari organisasi kemasyarakatan menggelar aksi keprihatinan atas insiden penembakan di jalan Tol Jakarta Cikampek dengan tabur bunga di Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tim advokasi dari laskar Front Pembela Islam menyesalkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berhenti pada proses peradilan pidana. Jika ditemukan pelanggaran HAM berat, seharusnya pelaku diproses di peradilan HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM hanya merekomendasikan agar kasus bentrokan antara polisi dan enam anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 dilanjutkan ke proses penegakan hukum.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000