logo Kompas.id
Politik & HukumSegera Tuntaskan RUU Pemilu
Iklan

Segera Tuntaskan RUU Pemilu

Penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang juga mengatur pilkada berimplikasi pada persiapan pilkada dan alokasi dana yang disiapkan daerah untuk pesta demokrasi itu. Karena itu, RUU Pemilu harus selesai pada 2021.

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L_pP3KDN4KEkXzHKkuhVqXloBWY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201228-WA0067_1609161093.jpg
DOKUMENTASI KPU PAPUA

Warga mengikuti pemungutan suara dalam pemilu susulan di salah satu TPS di Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengejar jadwal pemilihan kepala daerah terdekat, yakni 2022, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu harus dipastikan tuntas pada 2021. Setidaknya ada waktu setahun agar UU Pemilu yang baru dapat diterapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada.

Secara teknis, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang direncanakan juga mengatur tentang pilkada itu berimplikasi besar pada persiapan penyelenggaraan pilkada serta alokasi dana yang disiapkan daerah untuk perhelatan tersebut.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000