logo Kompas.id
Politik & HukumKeserentakan Pemilu 2024...
Iklan

Keserentakan Pemilu 2024 Bebani Semua Pihak

Gagasan untuk menggabungkan pemilu nasional dengan pemilu nasional dinilai tidak logis dan tak punya dasar. Pemerintah dan DPR diminta untuk mengkaji pola keserentakan pemilihan di dalam RUU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Wxi_ZTWZDVVXqBReeKidU2P4Ok=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fe0fccbe9-bb1e-45f9-be4f-282ff07a3e4c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Surat suara yang disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020). PSU di TPS ini digelar karena saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu ada pergantian ketua KPPS yang tidak dilaporkan ke KPU Tangsel. Selain di TPS 15, pemungutan suara ulang juga digelar di TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang dibarengkan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai akan menyulitkan bagi teknis penyelenggaraan di lapangan. Hal ini, selain membebani penyelenggara, juga tidak menguntungkan bagi partai politik dan para kandidat.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Rabu (6/1/2021), di Jakarta, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar keserentakan pilkada dan pileg serta pilpres pada 2024 diatur ulang. Jika ketiga jenis pemilu itu dilakukan bersamaan, secara teknis, hal itu akan membebani semua pihak. Bukan hanya penyelenggara yang kewalahan, tetapi juga masyarakat pemilih yang berpotensi kesulitan untuk berkonsentrasi pada para kandidat pemimpin di eksekutif atau wakil mereka di lembaga perwakilan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000