logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Representasi Orang...
Iklan

Perkuat Representasi Orang Papua

Dalam RUU Otsus Papua, pemerintah dapat memekarkan daerah di Papua tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Ini dinilai sebagai pelemahan keterlibatan perwakilan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ls42MPM8lo2h-0OmdEfk2Ykwilw=/1024x714/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11169880_124_1.jpeg
KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO

Mayoritas orang Papua belum menikmati kehidupan dengan standar hidup yang layak.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua seharusnya menjamin penguatan representasi rakyat Papua di dalam pengambilan kebijakan lokal. Isu pelemahan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua harus dicegah oleh pemerintah sehingga tidak timbul kesan aspirasi warga diabaikan.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Vidhyandika Djati Perkasa saat dihubungi, Rabu (6/1/2021), mengatakan, perhatian terhadap representasi rakyat Papua menjadi penting dalam melanjutkan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebab, hanya dengan mendengarkan aspirasi dari representasi rakyat Papua itulah dapat dikenali secara pasti yang menjadi kebutuhan dan persoalan rakyat di Papua.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000