MK Beri Kesempatan Pemohon Perbaiki Gugatan dan Tambah Alat Bukti
Para pemohon sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi masih memperbaiki permohonannya dan menambah alat bukti untuk membuktikan dalilnya. MK memberi waktu hingga 4 dan 5 Januari untuk pemohon mengajukan perbaikan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan permohonan sengketa. Perbaikan di antaranya berupa penambahan alat bukti dan redaksional permohonan.
Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat, Febri Diansyah, dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/1/2021), mengatakan, pihaknya turut melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilkada. Perbaikan disampaikan pada 28 Desember 2020 atau satu pekan seusai mendaftarkan gugatan di MK.
”Ada sejumlah tambahan bukti yang memperkuat argumentasi kami dalam proses pembuktian dan harapan agar majelis hakim menggali kebenaran materiil di sidang nanti. Kami yakin bisa memenangkan perkara ini karena jalan ini ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Tambahan tersebut menambah sejumlah alat bukti yang telah dilampirkan saat pendaftaran. Ketika melakukan pendaftaran, tim memberikan 177 bukti, terdiri dari sejumlah surat dan bukti elektronik. Selain itu, ada juga bukti berupa video, rekaman pembicaraan, serta bantuan donasi Covid-19, yang diharapkan dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilgub Kalsel 2020.
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tri Suryadi dan Taslim, Dhifla Wiyani, menuturkan, pada masa perbaikan, pihaknya mengajukan sejumlah berkas alat bukti ke bagian penerimaan perkara MK, berupa dokumen, foto, dan rekaman video. Tambahan alat bukti tersebut untuk mendukung dalil-dalil permohonan mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam Pilkada Padang Pariaman.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Padang Pariaman antara lain adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon tertentu. Tim juga menemukan penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) yang merupakan program pemerintah pusat tetapi diklaim oleh pasangan calon lain sebagai program kerjanya.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada masih memiliki waktu hingga 4 Januari 2021 untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan gugatan.
Adapun kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endre dan Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy, mengatakan, pihaknya menambah alat bukti sebanyak 279 alat bukti, dari saat pendaftaran hanya 5 alat bukti. Tim juga mengurangi dalil yang dimohonkan agar sesuai dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada saat pemilihan.
Sementara kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Ibrahim S Bahat dan Ujang Iskandar, Hermawanto, mengatakan, selain tambahan alat bukti, pihaknya juga melakukan perbaikan redaksional permohonan.
”Perbaikan yang kami ajukan hanya redaksional, berupa perbaikan tulisan-tulisan yang mengatakan adanya kecurangan atau kejahatan yang sistematis terjadi di proses Pilgub Kalteng. Kami berharap agar keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada masih memiliki waktu hingga 4 Januari 2021 untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan gugatan. Sementara batas maksimal perbaikan permohonan gugatan untuk paslon gubernur dan wakil gubernur berakhir pada 5 Januari.
Adapun jumlah gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK mencapai 135 perkara, terdiri dari 7 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 114 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 14 pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 26 Januari, sedangkan pembacaan putusan akan dilakukan pada 19-24 Maret 2021.