Penuntasan Kasus HAM Berat oleh Tim Khusus Kejagung Dinantikan
Komnas HAM menghargai langkah Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. Hal itu harus ditujukan untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menuntaskan berbagai kasus itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghargai langkah Jaksa Agung yang telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Langkah konkret Jaksa Agung untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM kini dinanti.
Pada 30 Desember 2020, Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah 18 anggota Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia Yang Berat (Timsus HAM). Tim tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi sebagai ketua tim dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono sebagai wakilnya, serta terdapat tujuh ketua tim.
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin, Jumat (1/1/2021), mengatakan, peristiwa pelanggaran HAM yang berat memang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan oleh negara. Sebab, penyelesaiannya adalah kewajiban negara menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
”Yang menunggu langkah Jaksa Agung adalah para keluarga yang menjadi korban dan rakyat Indonesia secara umum,” kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, upaya percepatan dalam rangka menjalankan kewajiban negara itu kini bergantung pada Jaksa Agung. Komnas HAM menghargai langkah Jaksa Agung sepanjang hal itu sungguh-sungguh ditujukan untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menuntaskan berbagai kasus itu.
Meski demikian, lanjut Amiruddin, bentuk percepatan yang diperlukan untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat adalah dengan membentuk tim penyidik. Sebab, tim penyidik itulah yang diamanatkan dalam undang-undang.
Saat ini terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Semua peristiwa telah diselidiki oleh Komnas HAM dan hampir seluruh berkasnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Sementara, masih terdapat satu berkas yang belum lama dikembalikan oleh Jaksa Agung kepada Komnas HAM dan akan segera diserahkan kembali ke Jaksa Agung oleh Komnas HAM.
”Berkas Paniai baru pertengahan Desember kami terima dari Jaksa Agung. Minggu kedua Januari 2021 juga akan dikirim ke Jaksa Agung,” ujar Amiruddin.
Pada saat pelantikan Timsus HAM, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, pembentukan Timsus HAM merupakan upaya konkret kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pembentukan Timsus HAM tersebut menegaskan komitmen dan dukungan kejaksaan terhadap HAM.
Menurut Burhanuddin, Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi berbagai permasalahan atau kendala yang ada. Tim tersebut juga akan merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
”Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” kata Burhanuddin, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers.
Burhanuddin berharap, Timsus HAM membuat terobosan sehingga berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara tuntas, diterima semua pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Burhanuddin juga meminta Timsus HAM lebih intensif dalam berkomunikasi dengan Komnas HAM serta instansi terkait lain.