Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol dan Atribut, FPI Bentuk Organisasi dan Simbol Baru
Kapolri mengeluarkan maklumat berisi pelarangan aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. Di sisi lain, FPI menyikapi kebijakan pemerintah dengan membentuk organisasi dan atribut baru.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berisikan larangan terhadap segala kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut Front Pembela Islam. Masyarakat diminta tidak terlibat serta melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal-hal terkait hal itu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021), membenarkan adanya Maklumat Kapolri tersebut. Maklumat itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat tersebut dikeluarkan pada 1 Januari 2020.
Maklumat itu dikeluarkan berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember 2020. Di Maklumat tersebut, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol ataupun atribut FPI.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang aktivitas FPI karena organisasi ini dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas. Pemerintah juga menyebut mengantongi fakta 35 pengurus dan anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya dijatuhi hukuman pidana. Sebanyak 206 orang juga terlibat tindak pidana umum dan 100 orang di antaranya dijatuhi hukuman pidana (Kompas.id, 30/12/2020).
”Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” demikian bunyi Maklumat tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui internet maupun media sosial. Kepolisian akan mengedepankan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk penertiban spanduk, atribut, pamflet, dan hal-hal yang terkait FPI. Kapolri juga memerintahkan setiap anggota kepolisian melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan atau diskresi kepolisian.
Secara terpisah, kuasa hukum FPI, yang juga Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar, mengatakan, FPI tidak jadi menggugat keputusan pemerintah mengenai pelarangan FPI melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebelumnya, melalui kuasa hukum, FPI berencana menggugat keputusan pelarangan pemerintah yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.
Namun, lanjut Aziz, akan dibentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam. Namun, FPI tidak mendaftarkan organisasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. ”Saat ini perahu baru untuk amar makruf nahi munkar adalah Front Persatuan Islam,” kata Aziz.
Terkait dengan pelarangan kegiatan FPI beserta atribut ataupun simbol FPI, menurut Aziz, Front Persatuan Islam akan menggunakan atau membuat simbol dan atribut baru.