logo Kompas.id
Politik & HukumPelarangan Ormas Seharusnya...
Iklan

Pelarangan Ormas Seharusnya lewat Proses Peradilan

Sejumlah LSM menilai pelarangan kegiatan FPI perlu dilakukan melalui putusan pengadilan. Pemerintah dinilai tidak dapat secara sepihak melakukan pelarangan

Oleh
Edna C Pattisina
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kcZ38qufcBgfchq0q-xY3PSfsdU=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F179d978b-aca3-4522-9f34-b87f5d88ddad_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mengumpulkan atribut-atribut yang dibongkar saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Walaupun negara harus tegas terhadap kelompok-kelompok yang mengedepankan kekerasan dan intoleransi, pelarangan organisasi kemasyarakatan harus melalui proses hukum yang ditandai dengan keterlibatan pengadilan.

”Pembatasan kebebasan dan berserikat dalam negara demokrasi, misalnya pelarangan ormas, harus lewat proses hukum dengan indikator adanya proses pengadilan,” kata Miftah Fadhli, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kamis (31/12/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000