logo Kompas.id
Politik & HukumJadi ”Justice Collaborator”,...
Iklan

Jadi ”Justice Collaborator”, Vonis Tommy Sumardi Tetap Lebih Berat dari Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terkait status pencarian orang terhadap terpidana Joko Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AW9iu4ZpWcinLZNsWkECkWvLUHI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F52d24597-480c-4c99-962e-e27cc0e8b9ff_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra, mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim menyetujui permohonan status justice collaborator bagi pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Tommy lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020), majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan hakim anggota Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo menghukum Tommy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000