logo Kompas.id
Politik & HukumProses Hukum Maria Pauline...
Iklan

Proses Hukum Maria Pauline Lumowa Dipertanyakan

Kasus pembobolan kas BNI Kebayoran Baru tahun 2003 dengan tersangka Maria Pauline Lumowa belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, proses hukum sudah dilakukan sejak Maria dipulangkan pemerintah, awal Juli lalu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8xG3wDFYh4dMFwObtCHt39xxMSU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FPenangkapan-Maria-Pauline-Lumowa_90312541_1594228827.jpg
ARSIP KEMENKUMHAM 08-07-2020

Maria Pauline Lumowa (memakai rompi oranye), buron kasus pembobolan kas  BNI Cabang Kebayoran Baru tahun 2003, naik ke pesawat yang akan membawanya dari Belgrade, Serbia, ke Jakarta, Rabu (7/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Kebayoran Baru tahun 2003 dengan tersangka Maria Pauline Lumowa belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, proses hukum oleh aparat sudah dilakukan sejak buron selama 17 tahun tersebut berhasil dipulangkan pemerintah, awal Juli lalu. Lambatnya penanganan kasus ini pun menuai pertanyaan dari sejumlah pihak.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020), mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara Maria Pauline Lumowa sudah sejak 6 November lalu. Selain berkas perkara penyidikan, tersangka dan barang bukti diserahkan pula kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000