logo Kompas.id
Politik & Hukum118 PNS Koruptor Belum Juga...
Iklan

118 PNS Koruptor Belum Juga Dipecat

Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk segera memecat 118 PNS koruptor itu. Jika tidak, terbuka kemungkinan, para pejabat turut dijerat hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TzvKQfDvwqdMttVORoa_wcBxWxo=/1024x562/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180905-mkp-Jumlah-Pelaku-Korupsi-oleh-PNS-Meningkat.jpg

JAKARTA,KOMPAS — Sebanyak 118 pegawai negeri sipil yang telah divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum juga diberhentikan. Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk segera memecat mereka. Jika tidak, terbuka kemungkinan, pejabat turut dijerat hukum.

Adanya 118 pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diberhentikan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat jumpa pers ”Catatan Akhir Tahun 2020” bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000