logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Kerumunan saat Sidang...
Iklan

Cegah Kerumunan saat Sidang Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi diminta untuk menyiapkan sarana prasarana sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dengan mengutamakan model dalam jaringan (daring). Kerumunan massa pendukung pasangan calon perlu diantisipasi

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wLAwB-qfTJHVZnCYJ_fJvire5xE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS – Pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan mengutamakan metode dalam jaringan. Kerumunan massa perlu diantisipasi untuk mencegah munculnya kluster penularan Covid-19 sekaligus menghindari konflik antarpendukung.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso dihubungi dari Jakarta, Senin (28/12/2020) mengatakan, MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19. Penentuan sidang secara daring maupun luring tersebut bergantung pada masing-masing perkara dan keputusan Majelis Hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000