Sepanjang 2020, Polri Tangani 34 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sepanjang tahun 2020, Polri telah menangani 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan 91 tersangka di seluruh Indonesia. Sementara jumlah perkara hoaks terkait Covid-19 yang ditangani sebanyak 104 perkara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mencegah penyebaran Covid-19 menjadi salah satu prioritas Kepolisian Negara RI pada tahun 2020. Sementara kritik yang banyak muncul di media sosial pada 2020 adalah terkait penanganan demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja dan terkait Rizieq Shihab.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (22/12/2020), mengatakan, tahun ini Polri berupaya untuk mengatasi dan mencegah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, Kapolri telah menerbitkan maklumat kapolri.
Polri telah menangani 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan total 91 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Polri telah menangani 34 perkara dengan 91 tersangka di seluruh Indonesia. Sementara terkait dengan penyebaran hoaks terkait Covid-19, Polri menangani 104 perkara dengan 104 tersangka.
”Dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sebentar lagi dilaksanakan, selain mengawal distribusi vaksin, Polri menyiapkan 9.668 tenaga medis,” kata Idham.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang harus dilakukan. Penegakan hukum yang dilakukan Polri tersebut dilakukan terhadap kegiatan yang banyak mengundang masyarakat atau membuat kerumunan.
”Itu nyata. Itu pun menyangkut kerumunan yang terjadi pada masa pilkada. Jadi, dari 34 perkara itu termasuk kerumunan yang terjadi, khususnya pada saat kampanye pilkada,” kata Rusdi.
Pada 2021, Polri akan melanjutkan beberapa operasi yang telah berjalan pada 2020, yakni Operasi Tinombala untuk mengejar kelompok Mujahiddin Indonesia Timur di Poso dan Operasi Nemangkawi untuk menangani kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Selain itu, lanjut Rusdi, pada 2021, Polri akan melanjutkan beberapa operasi yang telah berjalan pada 2020, yakni Operasi Tinombala di Poso dan Operasi Nemangkawi di Papua. Operasi Tinombala dilakukan untuk mengejar kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora, sementara Operasi Nemangkawi bertujuan memburu kelompok kriminal bersenjata maupun kelompok kriminal politik di Papua.
Pada kesempatan itu, Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang mengatakan, dari banyak isu terkait Polri di internet, enam isu tertinggi sepanjang 2020 adalah penanganan Covid-19, pilkada serentak 2020, narkoba, penanggulangan bencana, kepulangan Rizieq Shihab, dan aksi demonstrasi RUU Cipta Kerja.
Menurut Rustika, pemberitaan media sepanjang 2020 cukup positif. Berbagai program yang dilakukan Polri terkait pandemi Covid-19 mendapatkan persepsi positif warganet. Namun, pada Oktober, November, dan Desember terjadi peningkatan sentimen negatif terhadap Polri. Sentimen itu muncul karena penanganan demonstrasi RUU Cipta Kerja, kasus Joko Tjandra, dan tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
”Kritik terhadap Polri dari netizen adalah supaya penanganan aksi demo lebih baik, lalu dari kelompok oposisi pemerintah adalah tidak pilih kasih dan berlaku adil. Jika dibanding tahun lalu yang positif 62 persen, tahun ini 68 persen. Itu cukup baik,” papar Rustika.