Terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra, bakal semakin lama mendekam di penjara. Ini setelah hakim memvonisnya bersalah dalam kasus surat jalan palsu dan menghukumnya 2,5 tahun penjara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Joko Tjandra tampaknya akan semakin lama mendekam di penjara. Selain harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2009, Joko juga divonis bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu dan dihukum 2,5 tahun. Hukuman terbaru bagi Joko itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 2 tahun.
Vonis hakim untuk Joko dalam kasus surat jalan palsu dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis hakim yang memimpin sidang adalah hakim ketua Muhammad Sirad dengan hakim anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.
Joko Tjandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat jalan palsu sebagaimana dalam dakwaan primer. Dengan demikian, Joko Tjandra dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
”Bahwa terdakwa pada intinya mempunyai inisiatif untuk membuat surat tersebut, kemudian dikemukakan kepada saksi Anita Dewi Kolopaking, yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi Prasetijo Utomo,” kata majelis hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Joko adalah perbuatan Joko dilakukan dalam rangka untuk melarikan diri dari pidana yang harus dijalani. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan berjalan. Selain itu, terdakwa juga telah berusia lanjut.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. ”Kami lagi pikir-pikir apakah akan banding atau tidak,” kata Soesilo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Joko Tjandra. Surat yang dimaksud ada beberapa, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dengan surat-surat palsu tersebut, Joko bisa leluasa masuk ke Indonesia pertengahan tahun 2020, sekalipun berstatus sebagai buronan kasus Bank Bali tahun 2009.