Setelah penetapannya sebagai tersangka, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Terkait gugatan tersebut, Polri siap dan menghormati langkah hukum Rizieq dengan mengajukan bukti-buktinya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati langkah hukum Rizieq Shihab dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. Polri akan menyiapkan bukti untuk menghadapinya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020), mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti beserta alasan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
”Prinsipnya, kami menghormati, tetapi juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Argo.
Kemarin, tim advokasi Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka. Permohonan itu diregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Prinsipnya, kami menghormati, tetapi juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti.
Adapun pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
Dituduh mengada-ada
Menurut tim advokasi yang diwakili M Kamil Pasha dan Sumadi Atmadja, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Alasan yang diajukan tim advokasi adalah tidak adanya bukti materiil sebagai dasar penetapan tersangka. Oleh karena dinilai tidak ada bukti materiil yang didukung dengan minimal dua alat bukti, penetapan tersangka itu dianggap tidak sah.
Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.
”Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum,” kata Kamil Pasha.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang dari FPI sebagai tersangka. Rizieq adalah salah satunya dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 terkait penghasutan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun sehingga penyidik punya alasan obyektif untuk menahan Rizieq.
Adapun lima tersangka lain adalah ketua panitia akad pernikahan Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas, Maman sebagai penanggung jawab keamanan acara, Shabri, dan kepala seksi acara Idrus (Kompas.id, 15/12/2020).