KPK Kawal Penuntasan Aset Negara di Monas dan Taman Mini
Total nilai aset negara, mulai dari Monumen Nasional, Taman Mini Indonesia Indah, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran mencapai Rp 548,2 triliun. Untuk cegah korupsi,KPK akan kawal penuntasan legalitas aset-aset tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran. Total aset seluruhnya senilai Rp 548,2 triliun.
Baca Juga: “Hidup-Mati” di Gelora Bung Karno
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). “Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup,” ujar Firli, Senin (14/12/2020) melalui siaran pers.
“Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup”
Pernyataan tersebut disampaikan Firli dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara, di Gedung KPK, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Firli mengungkapkan, ada empat aset milik negara yang dibantu KPK untuk ditertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp 347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp 143 triliun, TMII senilai Rp 20,47 triliun, dan Monas senilai Rp 37 triliun. KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut dengan total Rp 548,2 triliun.
Setya Utama memastikan, tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara. Kemensetneg mengelola aset senilai total Rp 576 triliun, yang berupa tanah dan bangunan.
Karena itu, Kemensetneg berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan KPK.
Zainudin Amali mengungkapkan, mengurusi aset negara bukanlah perkara yang mudah. Sebab, banyak aset yang seharusnya milik negara, tetapi dikuasai pihak lain. Kemenpora ke depannya tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada dalam pengelolaan kementeriannya.
“Kemenpora ikut dalam pengelolaan GBK. Masalah utama dalam pengelolaan kawasan GBK adalah bahwa pihaknya belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Walaupun begitu, Kemenpora telah menandatangani perjanjian penggunaan sementara,” kata Zainudin.
Perjanjian penggunaan aset sementara
Dalam acara ini, Kemenpora ikut menandatangani perjanjian penggunaan sementara aset di GBK yang merupakan BMN Kemensetneg. Lahan tersebut mencapai luas 26.789 meter persegi atau 2,6 hektar senilai Rp 3,3 triliun.
Sofyan Djalil menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir dirasakan penataan aset negara semakin baik. Meskipun demikian, banyak aset negara yang masih bersengketa dengan pihak lain. Belum lagi mafia tanah masih menguasai sejumlah aset negara.
"Dalam beberapa tahun terakhir dirasakan penataan aset negara semakin baik. Meskipun demikian, banyak aset negara yang masih bersengketa dengan pihak lain. Belum lagi mafia tanah masih menguasai sejumlah aset negara"
Terkait optimalisasi pemanfaatan aset Kemensetneg, dilakukan penandatanganan tiga perjanjian antara Kemensetneg dengan tiga kementerian. Pertama, perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kemensetneg kepada Kemenpora. Kedua, perjanjian penggunaan sementara lahan untuk Museum Olahraga Kemenpora. Ketiga, perjanjian penggunaan sementara Museum Batik pada Aset Tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, dengan pihak pemerintah daerah juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan perjanjian pinjam pakai anjungan pemerintah daerah di TMII kepada Kemensetneg dari tiga pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg khususnya untuk museum yang berada di kawasan TMII, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan lima instansi, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), Pusat Sejarah TNI, Pemprov DKI Jakarta, PT Pos Indonesia, serta PT PLN.