logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Dinilai Keliru, Mantan...
Iklan

Hakim Dinilai Keliru, Mantan Presiden PKS Ajukan PK

Menyusul banyaknya permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan MA, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pun mengajukan PK dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X0yrb9LCp48_dD_YD0SwcY666Wg=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_3405102_7_0.jpeg
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000