Rekonstruksi Kasus Bentrokan FPI-Polisi Belum Final
Rekonstruksi kasus bentrokan FPI dengan polisi yang memakan korban enam anggota FPI belum menjadi hasil final dari penyidikan. Tak tertutup kemungkinan rekonstruksi digelar kembali jika ada saksi dan bukti baru.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rekonstruksi kasus bentrokan antara Front Pembela Islam atau FPI dengan polisi yang memakan korban enam anggota FPI belum menjadi hasil final dari penyidikan kasus itu. Bahkan, tak menutup kemungkinan rekonstruksi digelar kembali jika ada saksi dan bukti lain. Untuk itu, Polri membuka ruang jika ada saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020), mengatakan, rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik Bareskrim merupakan bagian dari penyidikan. Rekonstruksi tersebut belum merupakan hasil final dari penyidikan.
”Apabila ada temuan-temuan baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan, informasi, saksi, ataupun bukti lain, tentunya tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan,” kata Listyo.
Menurut Listyo, penyidikan tersebut dilakukan atas dasar laporan penyerangan kepada petugas. Meski demikian, Listyo memastikan pihaknya terbuka terhadap masukan lain, termasuk jika ada masukan yang menerangkan sebaliknya.
Hingga saat ini, lanjut Listyo, penyidik masih terus melakukan penyidikan. Ia berjanji akan transparan dan profesional dalam melakukan penyidikan.
”Kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi untuk kami periksa dan menjadi tambahan di dalam melengkapi penyidikan kami,” ujar Listyo.
Permohonan pra-peradilan
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, tim advokasi Rizieq Shihab pada Selasa (15/12/2020) ini telah mendaftarkan permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Permohonan itu diregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Menurut tim advokasi Rizieq Shihab, penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
”Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum,” kata tim advokasi yang diwakili M Kamil Pasha dan Sumadi Atmadja.