logo Kompas.id
Politik & HukumStandar Prosedur Polisi...
Iklan

Standar Prosedur Polisi Dipertanyakan Saat Bawa 4 Anggota FPI ke Mobil

Polisi merekonstruksi tewasnya 6 anggota FPI di jalan tol Krawang. Terungkap pascabentrok, 4 anggota FPI dimasukkan mobil tanpa diborgol. Karena menyerang, polisi bela diri dan menembak. IPW nilai ada pelanggaran SOP.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WsySrYm7uRobcxjANmHbndvgWPw=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F7aa2ecc3-c4d0-44c1-8ea2-969f03699451_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran memberikan keterangan pers bersama Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono (kiri) saat jumpa pers seputar kasus kerumunan di Petamburan, di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polisi telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sehingga tidak bisa meninggalkan Tanah Air. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Senin (14/12/2020) di Jakarta, mengatakan, berdasarkan rekonstruksi dan penjelasan yang diberikan kepolisian, pihaknya melihat ada tiga dugaan pelanggaran prosedur standar operasi yang dilakukan anggota Polri. Pelanggaran tersebut khususnya terhadap kematian empat anggota Front Pembela Islam di dalam mobil petugas.

Sementara, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi, sebelumnya terjadi penyerangan atau percobaan perebutan senjata anggota oleh pelaku dalam mobil, yang membuat polisi melakukan pembelaan sehingga keempat pelaku ditembak dalam mobil.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000