logo Kompas.id
Politik & HukumSistem Identitas Nasional...
Iklan

Sistem Identitas Nasional Perlu Dukungan Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Pengembangan sistem identitas digital nasional memberikan manfaat sekaligus mengatasi ketertinggalan dari negara lain. Namun, hal itu akan menimbulkan persoalan jika tak dilengkapi payung hukum perlindungan data.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hBRrqcdHbMwY-Ffvgc46wJ9qli4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F2726_e-Residency-Digital-ID-Card-Kit_e-Residency_69606_1593072100.jpg
UNKNOWN/BRAND ESTONIA

Perangkat e-residency dari Estonia

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus melanjutkan program sistem identitas tunggal dengan berbasis kartu tanda penduduk elektronik. Namun, sebelum data kependudukan diintegrasikan dengan data lain, masyarakat sipil berharap sudah ada payung hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Hal itu terungkap dalam diskusi ”Memastikan Perlindungan Data Pribadi dalam Pengembangan Sistem Identitas Nasional” yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Senin (14/12/2020). Narasumber yang hadir ialah peneliti Pusat Hukum Siber Universitas Padjadjaran, Bandung, Sinta Dewi Rosadi; peneliti Elsam, Alia Yofira Karunian dan Indriaswati DS; serta peneliti Luminate, Dinita Putri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000