logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Kembali Serahkan Berkas...
Iklan

Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung ke Jaksa

Berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan. Maka, tersisa berkas untuk lima tersangka lain yang masih dilengkapi penyidik Polri.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T1QCXVuy-RLMW2NTALq0BEf5B5k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4554d425-31cc-4d41-8952-a11955697643_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang hangus terbakar, Selasa (6/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilengkapi dan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri masih melengkapi berkas perkara lima tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi, Minggu (13/12/2020), mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara dari enam tersangka yang sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi (P-19).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000