Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung ke Jaksa
Berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan. Maka, tersisa berkas untuk lima tersangka lain yang masih dilengkapi penyidik Polri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah dilengkapi dan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri masih melengkapi berkas perkara lima tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi, Minggu (13/12/2020), mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara dari enam tersangka yang sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi (P-19).
”Berkas perkara enam orang sudah dikirim kembali ke JPU hari Selasa lalu untuk diteliti kembali, hasil dari pemenuhan P-19 yang lalu,” kata Andi.
Andi mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas 5 tersangka lain. Menurut rencana, berkas perkara untuk 3 tersangka yang dikelompokkan penyidik sebagai kluster 2A akan dilimpahkan untuk tahap I minggu depan. Adapun untuk 2 tersangka lainnya masih dilengkapi.
Penyidik telah menetapkan 8 tersangka, yakni T, H, S, K, dan IS yang adalah tukang serta UAM sebagai mandor. Dua lainnya adalah R, direktur dari PT APM sebagai vendor bahan pembersih lantai dan NH dari bagian sarana dan prasarana Kejaksaan Agung. Kemudian, penyidik menetapkan 3 tersangka lagi, yaitu MD, J, dan IS.
Dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan. Semua tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara dari 6 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
”Sekarang berkas tersebut masih dalam tahap penelitian,” kata Leonard.
Sebelumnya, kata Leonard, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19). Sekarang, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh penyidik kepada jaksa peneliti untuk kemudian diteliti pemenuhan petunjuknya.
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, penetapan tersangka selain kepada para tersangka yang terkait langsung dengan kebakaran secara teoretis memang dimungkinkan. Namun, penerapannya bersifat terbatas atau patut menduga.
Dalam konteks kasus kebakaran gedung utama Kejagung, menurut Fickar, kelalaian itu dapat disebabkan tidak dijalankannya protokol untuk mencegah kebakaran. Dalam hal ini, pihak atau pejabat yang berwenang yang menyuruh para tukang melakukan sebuah pekerjaan yang berakibat pada kebakaran dapat ditetapkan sebagai tersangka.
”Jadi, ketika orang yang punya kewenangan menyuruh orang bekerja dengan tidak dilengkapi protokol kebakaran bisa jadi tersangka meski itu harus bisa dibuktikan. Artinya, harus ada ahli kebakaran. Namun, batasannya adalah patut menduga dan itu terkait protokol keselamatan,” kata Fickar.