Kabaharkam: Kepolisian Tidak Ragu untuk Menindak Pelanggar
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan Polri tidak akan ragu menggunakan pendekatan penegakan hukum jika ada pihak yang melanggar ketertiban dan keamanan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas Kepolisian Negara RI, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, Kepolisian tidak akan ragu menggunakan pendekatan penegakan hukum jika ada pihak yang melanggar.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Minggu (13/12/2020), mengatakan, arahan dari Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis dalam situasi pandemi Covid-19 sangat jelas, yakni mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Arahan tersebut ditujukan bagi jajaran Polri dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, lanjut Agus, perbuatan yang melanggar ketentutan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Prinsipnya, lebih bagus bertindak dan menuai risiko daripada tidak, yang berdampak kepada kecemasan di masyarakat, kerusakan terhadap fasilitas umum yang dibangun dengan uang masyarakat, dan segala bentuk perbuatan melawan hukum lainnya," kata Agus.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Minggu (13/12/2020), pada Sabtu malam pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan sangkaan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP (Kompas.com, 13/12). Selain Rizieq, terdapat lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Menurut Agus, negara ini memiliki aturan dan Polri berkewajiban untuk menegakkan aturan tersebut. Pembiaran atas perbuatan yang melanggar aturan hukum dapat menurunkan wibawa negara yang bermuara pada ancaman kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat ataupun terhadap anggota Polri, lanjut Agus, Kapolri telah memberikan arahan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kepolisian telah memikirkan untuk mengantisipasi adanya ancaman tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, tindakan tegas Polri kepada MRS memang harus dilakukan. Sebab, di masa pandemi Covid-19, semua orang harus mematuhi protokol kesehatan dan ada sanksi hukumnya jika sengaja melanggar. Penegakan hukum terhadap Rizieg sekaligus menunjukkan asas persamaan semua warga negara di hadapan hukum.
Menurut Poengky, untuk mengatasi keberatan dari massa Rizieg, penyidik harus menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara profesional, transparan serta menghormati hak-hak tersangka. Selain itu perlu ada tindakan preventif dan preemtif, khususnya di daerah-daerah yang menjadi basis massa Rizieg.
”Tindakan preventif tersebut antara lain pemetaan ancaman oleh intelkam, pendekatan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah maupun tokoh masyarakat agar massa MRS menghormati proses penegakan hukum. Tindakan pre-emptive berupa patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban perlu lebih diperbanyak,” tutur Poengky.
Beberapa hari sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Idham meminta agar masyarakat ataupun ormas mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian pula terdapat ancaman pidana bagi mereka yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
”Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham.