logo Kompas.id
Politik & HukumMiskinkan Koruptor
Iklan

Miskinkan Koruptor

Penindakan dan penuntutan koruptor seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penyitaan aset koruptor sebanyak-banyaknya. Proses ini juga sering disebut pemiskinan. Hal itu agar ada efek jera.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vDdJaZN-J0jsQz8U1vbN5N9Vb_I=/1024x673/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10713270_77_0.jpeg
Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar diskusi media dengan tema ”Pemiskinan Koruptor melalui Penerapan Pasal UU TPPU” di auditorium utama KPK, Kamis (31/1/2013). Hadir sebagai pembicara adalah Yunus Husein (mantan ketua PPATK, kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

JAKARTA, KOMPAS — Koruptor harus dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan untuk memberikan efek jera. Indonesia dapat belajar dari negara lain yang berani mencabut hak-hak keperdataan dan tidak boleh menikmati fasilitas kelas satu bagi koruptor.

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Jumat (11/12/2020), di Jakarta mengatakan, seharusnya penindakan dan penuntutan dilakukan dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penyitaan aset koruptor sebanyak-banyaknya. Proses ini sering juga disebut pemiskinan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000