Penindakan dan penuntutan koruptor seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penyitaan aset koruptor sebanyak-banyaknya. Proses ini juga sering disebut pemiskinan. Hal itu agar ada efek jera.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koruptor harus dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan untuk memberikan efek jera. Indonesia dapat belajar dari negara lain yang berani mencabut hak-hak keperdataan dan tidak boleh menikmati fasilitas kelas satu bagi koruptor.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Jumat (11/12/2020), di Jakarta mengatakan, seharusnya penindakan dan penuntutan dilakukan dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penyitaan aset koruptor sebanyak-banyaknya. Proses ini sering juga disebut pemiskinan.
Menurut Fickar, pendekatan ini bukan berarti meninggalkan pemidanaan badan. Sebab, pengembalian aset hasil korupsi tidak menghapuskan penuntutan dan penghukuman badan.
”Hanya saja, hukuman badan seberat apa pun, termasuk hukuman mati, tidak pernah akan menyurutkan keberanian orang untuk korupsi, terutama para pemangku kekuasaan. Karena itulah pendekatan pemiskinan koruptor menjadi relevan,” kata Fickar.
Hukuman badan seberat apa pun, termasuk hukuman mati, tidak pernah akan menyurutkan keberanian orang untuk korupsi, terutama para pemangku kekuasaan. Karena itulah pendekatan pemiskinan koruptor menjadi relevan.
Ia mengungkapkan, beberapa negara ada yang mencabut hak-hak keperdataan, seperti tidak diizinkan menjadi pimpinan usaha, ditutup akses menikmati fasilitas hidup yang prioritas dan mewah, serta tidak bisa mempunyai kartu kredit anjungan tunai mandiri (ATM). Di Singapura, misalnya, koruptor tidak boleh menikmati fasilitas kelas satu meskipun dia mampu.
Hal tersebut dilakukan agar koruptor menjadi lemah secara ekonomi. Menurut Fickar, hukuman penjara tidak menjerakan. Bahkan, dengan sumber daya uang yang dimiliki dari hasil korupsi, koruptor sanggup membeli segalanya di lembaga pemasyarakatan sekaligus sumber dayanya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra menegaskan, harta yang terbukti dari hasil korupsi harus disita untuk negara. ”Jangan setelah keluar dari penjara, mereka masih kaya dengan aset hasil korupsi,” ujarnya.
Azyumardi berharap koruptor juga harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa remisi dan dicabut hak politiknya seumur hidup. Selain itu, Presiden harus secara eksplisit menyatakan tegas bahwa menteri-menterinya yang telah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat dari kabinet.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, agar Indonesia bisa bebas dari korupsi, dibutuhkan kepastian hukum, politik, budaya, serta pendidikan dan keseriusan untuk beralih dari laten korupsi ke budaya antikorupsi.
Ia mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana dalam program pembangunan.
KPK tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Langkah pencegahan dilakukan sebelum terjadi korupsi. Namun, jika telah dilakukan, Firli memastikan, langkah penindakan tegas akan dilakukan. Sebab, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar.
”Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi merupakan kejahatan melawan kemanusiaan,” kata Firli.
Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi merupakan kejahatan melawan kemanusiaan.
Penggeledahan kembali
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial dengan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara, KPK kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (8/12/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos.
Ali menjelaskan, barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Tim akan menganalisis beberapa dokumen tersebut terlebih dahulu untuk selanjutnya disita.