Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2020 dari KPU. Jika ada perbedaan pendapat, hendaknya diselesaikan melalui jalur yang disediakan undang-undang.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin meminta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah 2020 dari Komisi Pemilihan Umum. Jika ada perbedaan pendapat menyangkut proses pemungutan, rekapitulasi, ataupun pengumuman hasil, hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang disediakan undang-undang.
”Perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui jalur hukum, jangan ada yang melakukan pengerahan masa saat pandemi Covid-19 ini. Jangan ada yang main hukum sendiri. Tolong hargai peran masyarakat dan pemerintah yang dengan susah payah telah berpartisipasi dalam masa pandemi Covid-19. Ini tidak mudah,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Jalur hukum dimaksud bisa melalui pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, atau, jika terkait hasil pilkada, bisa diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap para pihak dapat mengakomodir keberatan yang muncul sesuai aturan yang ada.
”Pascapemungutan suara serentak, KPU dan Bawaslu harus kreatif dan aktif dalam menyelesaikan segala persoalan dengan pertimbangan protokol kesehatan sehingga perbedaan pendapat tidak berdampak kepada mobilisasi masa. Aparatur keamanan juga harus tegas dan persuasif di saat yang sama,” ujarnya menambahkan.
Ia pun mengapresiasi keberhasilan pemerintah melalui kerja sama antarlembaga sehingga pilkada tetap dapat digelar sekalipun di tengah pandemi.
”Dari awal saya yakini kita pasti akan mampu. Kita adalah bangsa yang besar. Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia. Saya apresiasi kinerja lintas institusi pemerintah, LSM, serta partisipasi masyarakat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar protokol kesehatan tetap diterapkan hingga seluruh rangkaian pilkada tuntas supaya tak memunculkan kluster baru penularan Covid-19.
Mengacu pada jadwal tahapan Pilkada 2020 yang disusun KPU, hasil pilkada untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota ataupun bupati/wakil bupati akan bisa diketahui antara tanggal 13 dan 23 Desember 2020. Adapun untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur baru bisa diketahui antara tanggal 16 dan 26 Desember 2020.
Perekaman KTP-el
Memasuki hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2020), masih ada sekitar 287.000 pemilih belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik. Untuk mengejar itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus mengintensifkan pelayanan, terutama di rumah-rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Hingga Selasa (8/12/2020), total perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di 309 kabupaten/kota sudah mencapai 100.072.129 penduduk atau 99,71 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 100.359.152 pemilih. Artinya, hanya tersisa 0,29 persen atau 287.023 pemilih yang belum merekam datanya dari penduduk yang terdaftar dalam DPT.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (9/12/2020), mengatakan, ada sejumlah alasan warga tidak segera merekam data KTP-el. Di antaranya, mereka adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, para perantau, atau pelajar yang kuliah di daerah lain.
”Mungkin juga mereka malas datang melakukan perekaman karena takut Covid-19 atau memang belum mau merekam,” ujar Zudan.
Zudan menyampaikan, sejak awal November hingga 8 Desember 2020, segala sumber daya pemerintah daerah, seperti dukcapil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, telah bahu-membahu agar setiap orang yang berhak memilih bisa menggunakan hak politiknya. Karena itu, pihaknya terus mengintensifkan pelayanan perekaman data hingga ke desa-desa.
”Hari ini pada 9 Desember 2020, dukcapil yang ada pelaksanaan pilkada, kami juga buka kantor memberikan pelayanan,” kata Zudan.
Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengejar warga binaan yang belum merekam datanya. Alhasil, sebanyak 2.490 warga binaan telah berhasil direkam datanya. Selain itu, sebanyak 1.170 surat keterangan (suket) perekaman data KTP-el juga telah diterbitkan. Kegiatan tersebut dilakukan di 95 lapas dan 33 rutan.
Zudan menduga, warga yang tidak merekam datanya karena sejak awal tidak mau menggunakan hak pilihnya. Hingga pukul 12.00 ini pun, ia mengatakan belum ada laporan warga yang mengeluh karena kehilangan hak pilih akibat tak memiliki KTP-el. ”Kami tidak bisa memaksa masyarakat untuk datang TPS dan datang ke dukcapil untuk merekam,” ujarnya.