logo Kompas.id
Politik & HukumPelaku Korupsi yang Ajukan...
Iklan

Pelaku Korupsi yang Ajukan ”Justice Collaborator” Masih Minim

Tidak adanya aturan yang jelas dan perlindungan bagi mereka yang jadi ”justice collaborator” dinilai menjadi penyebabnya. Padahal, ”justice collaborator” dapat membantu menguak tuntas suatu tindak pidana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RV230LziaWD5KESiRY7-NOxLJGM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F8a9790ff-08f4-444a-be1b-edc01dc888f5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam sidang tersebut, Tommy yang didakwa menjadi perantara suap penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, mengajukan menjadi justice collaborator atau orang yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau justice collaborator, khususnya dari pelaku tindak pidana korupsi, masih minim. Tidak adanya aturan yang jelas dan perlindungan bagi saksi dinilai menjadi penyebabnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, justice collaborator dalam undang-undang di Indonesia disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Mereka adalah tersangka, terdakwa, atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000