Bawaslu menerima laporan adanya petugas KPPS yang terpapar Covid-19 tetapi tetap bertugas di 1.172 TPS Pilkada 2020. Bawaslu akan mengecek ulang laporan itu. KPU pun menunggu laporan Bawaslu.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menerima laporan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang terpapar Covid-19 tetapi masih bertugas di 1.172 tempat pemungutan suara saat digelarnya pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, Rabu (9/12/2020). Laporan akan dicek ulang sebelum menentukan langkah selanjutnya.
”Hal-hal menonjol yang masuk ke Siwaslu (Sistem Pengawas Pemilu) misalnya anggota KPPS yang terpapar Covid-19 masih hadir ke TPS. Itu terjadi di 1.172 TPS. Tentu, masih perlu dikonfirmasi lebih jauh kondisi riil di lapangan, terutama kapan dinyatakan positif dan mengapa masih tetap bertugas,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Afifuddin, dalam jumpa pers hasil pemantauan pilkada, Rabu (9/12/2020).
Hingga pukul 13.30, Rabu, Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas di 100.995 dari total sekitar 290.000 tempat pemungutan suara (TPS). Laporan diunggah melalui aplikasi pelaporan Siwaslu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menambahkan, salah satu laporan yang masuk adalah petugas KPPS di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dinyatakan positif, tetapi tetap datang dan bertugas di TPS.
Menurut Fritz, petugas itu awalnya sudah menjalani tes cepat Covid-19. Hasilnya nonreaktif. Namun, saat dites ulang menggunakan tes usap, hasilnya positif. Saat hasil tes usap itu keluar, kondisinya sudah mendekati hari pemungutan suara. Akibatnya, penggantian anggota KPPS tidak bisa dilakukan.
”Karena keterbatasan waktu itulah, untuk dilakukan penggantian KPPS itu berat,” terang Fritz.
Terkait dengan temuan soal petugas KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 ini, Bawaslu akan mengecek ulang. Melalui petugas pengawas di lapangan, Bawaslu akan mengecek kapan anggota KPPS itu dinyatakan positif.
”Situasi yang terjadi, kadang-kadang teman-teman tidak bisa mendapatkan pengganti (anggota KPPS), dan penggantian KPPS ini juga tidak diatur secara detail di peraturan KPU,” ujar Afifuddin.
Fritz menambahkan, laporan harus dicek ulang karena laporan yang masuk melalui Siwaslu tidak lengkap. Bawaslu akan menggerakkan para petugas di lapangan untuk mengecek ulang temuan tersebut.
Jika memang ada petugas yang positif Covid-19 bertugas di TPS, Bawaslu akan merekomendasikan dilakukan pelacakan kontak (tracing) oleh satgas penanganan Covid-19 di daerah.
”Kami akan membuat laporan formalnya untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi. Setelah itu, kasus baru akan ditindaklanjuti dan diklarifikasi, apakah ada unsur materiil sehingga bisa dikategorikan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” kata Fritz.
Keterbukaan
Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Surabaya, Laura Navila Yamani, mengatakan, Bawaslu seharusnya lebih terbuka terhadap temuan petugas KPPS positif Covid-19 yang tetap bertugas di TPS. Data tersebut harus dibuka kepada publik agar dapat diverifikasi kebenarannya. Sebagai pihak yang menyelenggarakan tes Covid-19 kepada KPPS, KPU pun harus terbuka. Keterbukaan terhadap hasil tes ini penting untuk melakukan langkah mitigasi lainnya.
”Tidak boleh ada pihak mana pun yang menutup-nutupi hasil tes anggota KPPS ini. Keterbukaan akan memudahkan pelacakan kontak, sedangkan menutup-nutupi fakta akan menyulitkan langkah mitigasi dan antisipasi penyebaran kasus,” kata Laura.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan Bawaslu tersebut, komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya pun akan mengeceknya. Ia berharap Bawaslu menyerahkan temuan itu kepada KPU untuk mempermudah pengecekan.
”Kalau Bawaslu masih akan melakukan cek ulang, sebaiknya kita tunggu saja. KPU membutuhkan data detailnya, temuan itu di mana saja,” kata Ilham.
Selain temuan soal anggota KPPS yang positif Covid-19, Bawaslu juga menemukan sebanyak 1.454 TPS tidak memasang fasilitas cuci tangan sebagaimana standar protokol kesehatan.
Selain itu, ada temuan perlengkapan pemungutan suara yang kurang saat TPS dibuka. Ini terjadi di 1.803 TPS.
Temuan lainnya adalah tidak adanya bilik suara khusus di TPS. Padahal, sesuai peraturan KPU, bilik khusus seharusnya disediakan untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius.