Terkendala Jaringan Internet, Ratusan TPS Tidak Terapkan Sirekap
Penghitungan suara dengan memanfaatkan teknologi informasi, Sirekap, tidak dilaksanakan di seluruh wilayah yang menggelar pilkada 2020. Papua, Papua Barat, dan Maluku tak menggunakannya karena ada kendala akses internet
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ratusan tempat pemungutan suara di Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara tidak akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat proses rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah 2020. Daerah-daerah tersebut tidak memiliki akses internet yang memadai.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, saat diskusi dengan tajuk “Coffee Morning Penggunaan Aplikasi Sirekap Sebagai Sarana Publikasi Hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Alat Bantu dalam Pemilihan 2020”, Senin (7/12/2020) mengatakan, ratusan TPS di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara tak menggunakan Sirekap. Mereka tetap menggunakan penghitungan manual saat tahap rekapitulasi suara dan tetap menggunakan penghitungan manual menggunaan Microsoft Excel.
“Daerah tersebut tidak ada jaringan internet dan listrik yang memadai,” katanya.
Ratusan TPS di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara tak menggunakan Sirekap. Mereka tetap menggunakan penghitungan manual
Sirekap, lanjut Evi, telah didesain untuk berbagai kondisi, baik yang ada jaringan internet maupun tidak. KPU telah mendesain penggunaan Sirekap secara daring dan luring. Jika di TPS tidak ada jaringan internet, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta bergeser ke tempat lain yang ada jaringan internet untuk mengunggah datanya.
Namun jika lokasi yang memiliki internet cukup jauh, KPPS bisa menggunakan Sirekap secara luring. Petugas KPPS hanya menyimpan foto dari C Hasil-KWK dan dikirimkan langsung kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK nantinya akan mengunggah data tersebut ke Sirekap. Jika di kecamatan tidak ada internet yang memadai, PPK mengirimkan dokumen ke KPU kabupaten/kota dan diunggah oleh KPU kabupaten/kota.
“Proses instalasi mencapai 96 persen di seluruh wilayah. Semoga bisa tuntas sebelum pemungutan suara,” kata Evi.
Proses instalasi mencapai 96 persen di seluruh wilayah. Semoga bisa tuntas sebelum pemungutan suara (Evi Novida Ginting)
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai, pergeseran petugas KPPS ke untuk mencari sinyal sangat berisiko. Selain membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya, pergerakan ke daerah lain rentan penularan Covid-19 karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Di daerah yang sulit internet, sebaiknya tetap menggunakan metode rekapitulasi manual seperti di Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara,” katanya.
Ketentuan penggunaan Sirekap untuk TPS yang terkendala jaringan internet sangat membebani KPPS dan perangkat di TPS, seperti saksi dari pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu karena proses unggah harus melibatkan mereka. Sebab, setelah ditentukan menggunakan Sirekap, mereka tidak bisa kembali menggunakan rekapitulasi manual dan harus bisa mengunggah sampai tuntas.
Belum lagi kendala teknis yang bisa terjadi di lapangan, seperti kerusakan gawai dan lupa akun yang bisa membuat gagap KPPS. Maka dalam kondisi ini, jika tetap ingin menggunakan Sirekap, perlu ada pusat bantuan untuk membantu KPPS yang mengalami kesulitan saat menggunakan Sirekap.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengingatkan, ada 11.559 TPS yang terkendala jaringan internet dan 3.039 TPS terkendala aliran listrik. KPU harus mengantisipasi kondisi ini agar penggunaan Sirekap sebagai sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam Pilkada 2020 berjalan lancar.
Ada 11.559 TPS yang terkendala jaringan internet dan 3.039 TPS terkendala aliran listrik. KPU harus mengantisipasi kondisi ini agar penggunaan Sirekap sebagai sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam Pilkada 2020 berjalan lancar
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, Sirekap merupakan hal baru sehingga masih ada kekurangan. Pihaknya akan terus memperbaiki Sirekap agar bisa digunakan dengan baik pada Pilkada selanjutnya.
“Sirekap penting untuk keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas pemilu,” katanya.