KPU Papua memutuskan pelaksanaan pilkada di Boven Digoel resmi ditunda pada H-2 jelang pemungutan suara. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak kondusif.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua resmi menunda pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak kondusif dan masih menunggu penyelesaian sengketa putusan KPU atas pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay saat ditemui di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Theodorus mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum di suatu daerah dapat ditunda karena gangguan keamanan dan bencana alam sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, lanjut Theo, pencetakan surat suara untuk Boven Digoel belum dilaksanakan.
Kami sudah mendapatkan surat pertimbangan penundaan Pilkada Boven Digoel dari KPU RI pada Minggu (6/12/2020) kemarin. Kami akan menggelar rapat penetapan penundaan Pilkada Boven Digoel pada Senin sore. (Theodorus)
Adapun kondisi keamanan di Boven Digoel bergejolak pasca-KPU RI mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pada Minggu (29/11/2020. Sebab, status pencabutan hak politik Yusak karena menjadi narapidana kasus korupsi masih tersisa dua tahun dari total lima tahun.
Sempat rusuh
Massa pendukung kandidat Yusak pun sempat membakar rumah milik calon bupati petahana Chaerul Anwar di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Senin (30/11/2020).
Massa pun hendak merusak kantor KPU Boven Digoel setelah membakar rumah Chaerul. Namun, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut. Satu anggota polisi terluka dalam insiden ini.
”Kami sudah mendapatkan surat pertimbangan penundaan Pilkada Boven Digoel dari KPU RI pada Minggu (6/12/2020) kemarin. Kami akan menggelar rapat penetapan penundaan Pilkada Boven Digoel pada Senin sore,” kata Theodorus.
Ia menuturkan, Bawaslu Boven Digoel sementera melaksanakan sidang sengketa sejak pekan lalu. Sidang ini dengan pemohon pihak Yusak-Yakob dan termohon KPU RI.
”Pihak pemohon menggugat keputusan KPU yang menganulir keikutsertaan kandidat Yusak-Yakob dalam pilkada. Info dari Bawaslu, pelaksanaan sidang sengketa berlangsung selama 12 hari. Kami berharap sidang segera selesai dalam waktu dekat,” kata Theodorus.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Papua Ronald Manoach, mengaku pihaknya juga telah mendapatkan informasi penundaan Pilkada di Boven Digoel dari pusat.
”Bawaslu siap melaksanakan putusan dari pusat. Sebab, diperlukan adanya kepastian hukum dari hasil sidang sengketa di Bawaslu Boven Digoel. Kami akan mengupayakan sudah adanya putusan pada Selasa (8/12/2020),” kata Ronald.